Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

2 Mei 2024 | 13.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Saldi Isra melontarkan sindiran kala memanggil seorang pemohon dalam sidang sengketa Pileg pada hari ini, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“43 ada nggak? Nggak hadir? Kita lihat ini 43 enggak hadir jadi enggak perlu di-apa? Kita anggap apa namanya, tidak serius. Jadi tidak perlu direspons, ini dianggap permohonannya akan gugur,” ujar Saldi dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saldi saat itu memanggil pemohon dengan nomor perkara 43-02-11-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Setelah beberapa kali mencoba memanggil, namun tak kunjung mendapat respons, Saldi kemudian berkelakar.

“Nanti kita nyanyikan gugur bunga untuk permohonan ini,” ucap Saldi, disambut dengan gelak tawa di ruang sidang.

Pemohon dengan nomor registrasi perkara 43 tersebut adalah seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Garuda, bernama Erdina Adam. Dalam salinan permohonannya yang tercantum di situs MK, Erdina tak mencantumkan nama kuasa hukumnya.

Pada Kamis, 2 Mei 2024, MK kembali menyelenggarakan sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Sidang tersebut diagendakan untuk memeriksa 81 perkara. Masih sama seperti sidang beberapa hari sebelumnya, sidang ini dilakukan dalam tiga panel, masing-masing dipimpin oleh tiga hakim konstitusi.

Adapun MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran permohonan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik). Beleid ini tecantum dalam Peraturan MK No. 1/2024. MK dijadwalkan akan mengambil keputusan terkait sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang.

Pilihan Editor: MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus