Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemenag: Kami Tak Larang Masyarakat Gunakan Pengeras Suara Masjid

Edaran dari Kemenag mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan

13 Maret 2024 | 06.33 WIB

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Perbesar
Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan pihaknya tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan. Kemenag hanya menyampaikan imbauan berupa pedoman untuk penggunaan pengeras suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kita tidak pernah mengeluarkan larangan,” kata Anna saat dihubungi, Selasa, 12 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Anna mengatakan Kemenag hanya memberikan pedoman penggunaan pengeras suara selama Ramadan. Sifat pedoman tersebut juga hanya imbauan.

Alasan pedoman itu dikeluarkan untuk menjaga toleransi karena masyarakat Indonesia yang majemuk. “Tidak hanya itu, ini juga untuk menghormati umat muslim yang sakit,” kata Anna. 

Adapun pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Surat ini dikeluarkan pada 18 Februari 2022.

Edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam. 

Anna mengatakan, meski hanya imbauan, surat edaran ini mengikat kepada beberapa pihak. Salah satunya kementerian agama kabupaten dan kota. Mereka diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap surat edaran ini.

“Surat ini bukan norma hukum. Jadi kalau wajib atau enggak, tentu tidak wajib. Tapi mengikat kepada orang yang disebut dalam surat itu," kata Anna.

Sebelumnya saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, Gus Miftah berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan. Ia membandingkan penggunaan speaker masjid itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Tempo mencoba menghubungi Gus Miftah mengenai hal ini. Namun, ia belum menjawab pesan Tempo.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus