Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemenag: Langkah Bupati Bantul Cabut Izin Gereja Kayak Main-main

Kemenag menilai langkah Bupati Bantul Suharsono yang mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu seperti main-main.

31 Juli 2019 | 15.17 WIB

Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul (Dokumentasi ANBTI Yogyakarta
Perbesar
Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul (Dokumentasi ANBTI Yogyakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Urusan Agama Kristen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, Jannus Pangaribuan, menilai langkah Bupati Bantul Suharsono yang mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu seperti main-main. "Kalau keluar IMB, sudah ada kelaikan yang sudah dikaji. Ini kayak main-main," kata Jannus saat dihubungi, Rabu, 31 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu dengan alasan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pembatalan perizinan gereja itu muncul setelah Pemkab Bantul mendapatkan laporan penolakan warga Gunung Bulu, Desa Argorejo, Sedayu. Padahal, gereja yang berdiri di RT 34 Gunung Bulu, Argorejo itu telah mendapatkan IMB yang dikeluarkan Pemkab Bantul pada 15 Januari 2019.

Jannus mengaku belum mendapat informasi lengkap soal pencabutan izin pendirian gereja itu. Namun, ia menjelaskan bahwa pendirian gereja pada dasarnya merujuk pada aturan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Salah satu syaratnya adalah adanya kebutuhan umat beragama, minimal 90 jiwa yang dapat dibuktikan dengan dokumen KTP. Kemudian ada persetujuan dari 60 jiwa di sekitar tempat pembangunan. "Itu baru dibangun sesuai proses," katanya.

Adapun Bupati Bantul Suharsono membantah pencabutan izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu karena desakan kelompok intoleran yang menolak ibadah di gereja tersebut. “Tidak ada tekanan kelompok intoleran,” kata Suharsono di kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Senin, 29 Juli 2019.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus