Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sekitar Rp 89 juta per jemaah atau total Rp 18 triliun untuk seluruh jemaah. Dari jumlah tersebut, Kemenag menetapkan usulan Rp 55 juta untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya haji yang ditanggung masing-masing jemaah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usulan terbaru ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Komponen yang dibebankan langsung pada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp 55.593.201,57,” ujar Hilman.
Jumlah Bipih tersebut merupakan bagian dari usulan BPIH sebesar Rp 89.666.469,26. BPIH dibagi menjadi biaya di dalam negeri sebesar Rp 7.852.639.065.492 dan di Arab Saudi Rp 10.175.970.243.496. Pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar mata uang Rp 16.000 per dolar Amerika Serikat, dan Rp 4.266 per riyal Arab Saudi.
Adapun skema pembagian BPIH untuk keberangkatan haji pada 1446 Hijriah atau 2025 Masehi adalah 62 banding 38 persen. Skema ini berubah dari usulan Kemenag sebelumnya, yaitu 70 banding 30 persen.
Masing-masing jemaah akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih sebesar Rp 55.593.201,57 dari kantong sendiri. Jumlah itu mencakup 62 persen dari total BPIH. Sementara itu, nilai manfaat yang masing-masing jemaah dapatkan dari pemerintah adalah sebesar Rp 34.073.267,69 atau 38 presen dari keseluruhan biaya haji.
Bipih terdiri dari empat komponen, yaitu biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, akomodasi di Madinah, dan biaya hidup. Berikut rinciannya.
· Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 33.100.000
· Akomodasi Makkah: Rp 14.775.478,21
· Akomodasi Madinah: Rp 3.200.002,50
· Biaya hidup: Rp 3.200.002,50
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp 93.389.684,99, dengan 70 persen Bipih yang perlu ditanggung jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Sedangkan nilai manfaat yang ditanggung pemerintah hanya sebesar Rp 28.016.905,5 atau 30 persen dari total BPIH.
Sebagai perbandingan, besaran BPIH pada 2024 adalah sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Dengan porsi tersebut, besaran ongkos yang ditanggung masyarakat adalah 60 persen dan oleh pemerintah 40 persen.
Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan artikel ini.