Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemendes Ancam Tindak Kepala Desa yang Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online

PPATK menemukan enam orang kepala desa menyelewengkan dana desa sekitar Rp 50-260 juta untuk judi online.

11 Februari 2025 | 16.52 WIB

 Konferensi Pers Satuan Tugas Khusus Judi Online, di Bareskrim Polri, Jakarta, 20 Januari 2025. Bareskrim Mabes Polri melaksanakan konferensi pers perihal pemberantasan judi online yang beroperasi baik secara nasional maupun internasional, dan melibatkan tiga situs judi yakni H5GF777, RGO Casino dan Agen 138 dengan total aset disita mencapai Rp61 miliar. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Konferensi Pers Satuan Tugas Khusus Judi Online, di Bareskrim Polri, Jakarta, 20 Januari 2025. Bareskrim Mabes Polri melaksanakan konferensi pers perihal pemberantasan judi online yang beroperasi baik secara nasional maupun internasional, dan melibatkan tiga situs judi yakni H5GF777, RGO Casino dan Agen 138 dengan total aset disita mencapai Rp61 miliar. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengancam bakal menindak secara hukum para kepala desa hingga jajarannya yang terbukti menyelewengkan dana desa untuk bermain judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menteri Desa PDT Yandri Susanto mengatakan dalam waktu dekat lembaganya akan melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), ihwal penyelewengan dana desa untuk kegiatan judi online.

"Tentu ini akan kami tindak tegas supaya memberikan efek jera," kata Yandri di kantor Kemendes PDT, Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Mantan Wakil Ketua MPR itu juga memastikan, jika lembaganya akan menelusuri temuan PPATK dengan melakukan penyelidikan dan penindakan bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Apalagi, temuan tersebut memiliki data yang cukup lengkap.

"Sehingga pasti kami follow up agar di 2025 dan seterusnya tidak ada lagi yang menyalahgunakan dana desa," ujar Yandri.

Sebelumnya pada medio Januari lalu, PPATK menemukan adanya penyelewengan dana desa yang digunakan kepala desa dan jajaran untuk bermain judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustianvandana mengatakan, tenuan lembagaya itu terjadi di salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Sumatera Utara. 

Menurut Ivan, setidaknya terdapat enam orang kepala desa yang menyelewengkan dana desa untuk bermain judi online dalam temuan PPATK dengan nominal setoran berkisar antara Rp50-260 juta.

Ia melanjutkan, di antara enam kepala desa yang menyelewengkan dana desa untuk bermain judi online, beberapa di antaranya tercatat merupakan Ketua asosiasi kepala desa di tingkat kabupaten. "Penyelewengan dana desa diduga mencapai Rp40 miliar," ujar Ivan.

Mendes PDT Yandri Susanto menjelaskan, jika penyelewengan dana desa yang terjadi merupakan anggaran pada periode Januari-Juni 2024 lalu. Meski begitu, ia memastikan hal tersebut tidak akan terulang di masa kepemimpinannya sebagai Mendes PDT.

"Kami pasti tindak lanjuti dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung," ucap Politikus Partai Amanat Nasional itu.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus