Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi telah meluncurkan Program Doktor Terapan pada Selasa, 20 Februari 2024. Peluncuran ditujukan untuk menjawab kebingungan masyarakat akan keberlanjutan jenjang pendidikan vokasi, utamanya untuk program pascasarjana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Muhamad Fajar Subkhan, menyebut pembukaan Program Doktor Terapan mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Adanya program doktor terapan diharapkan dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan keterampilan praktis, pengakuan akademik, jaringan profesional yang luas, serta peluang karir yang lebih baik bagi lulusan vokasi,” ujar Fajar Subkhan saat peluncuran program itu, dikutip dari laman kemdikbud.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bukan hanya untuk lulusan vokasi, Fajar mengatakan bahwa dunia industri juga membutuhkan riset terapan dan inovasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan industri yang kian kompleks. Industri, menurutnya, ingin ada kelembagaan di perguruan tinggi yang dapat mendukung kebutuhan-kebutuhan mereka akan riset terapan.
"Program doktor terapan ini adalah wadah untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut," katanya sambil menambahkan, "Kalau doktor akademik menghasilkan novelty keilmuan, maka doktor terapan dituntut untuk menghasilkan riset terapan dengan unsur kebaruan dan inovasi dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan-persoalan industri.”
Syarat, Kurikulum, dan Hasil Akhir Program Doktor Terapan
Tim Pakar Program Doktor Terapan, Lipur Sugiyanta, menjelaskan yang dapat mengusulkan program doktor terapan adalah Politeknik, Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL).
Beberapa syaratnya, antara lain, sudah terdapat sejumlah program magister atau magister terapan berakreditasi Baik Sekali/B/Unggul/A. Juga memiliki dosen tetap ber-Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) pada program magister/magister terapan sebanyak lebih dari lima.
Selain itu, Lipur memaparkan, "Perbandingan rasio dosen dengan mahasiswa pada program magister/magister terapan tidak melampaui 1:30 atau 1:45.
Lipur menambahkan, bahwa kurikulum yang diharapkan dari program doktor terapan, ialah kurikulum yang didorong oleh kebutuhan industri. Artinya, kata Lipur, industrinya harus sudah ada lebih dulu. "Ketika ada permasalahan, itu yang kita akan selesaikan melalui penelitian di program doktor terapan.”
Hasil akhir yang diharapkan pada program doktor terapan tidak hanya berupa karya tulis atau publikasi, tetapi dapat berupa karya desain, prototipe, atau inovasi teknologi.
Lalu, terdapat empat program studi untuk doktor terapan. Keempatnya adalah Penciptaan Seni dari rumpun Humaniora (Seni); Rekayasa Teknologi Informasi dari rumpun Formal (Komputer); Pemasaran, Inovasi dan Teknologi dari rumpun Terapan (Bisnis); dan Sistem Siber Fisik, Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografis dari rumpun Terapan (Jejaring Ilmu).