Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan kementeriannya menginvestigasi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang terpasang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Nusron menuturkan, dalam investigasi itu, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,” kata Nusron dalam konferensi pers di di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Nusron menyebutkan investigasi bertujuan memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Menurut dia, data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan gara-gara pagar laut di perairan Tangerang. Dia berjanji bakal menyelesaikan persoalan ini. “Kami akan tuntaskan masalah ini seterang-terangnya, setransparannya. Tidak ada yang kami tutupi,” kata Nusron.
Dia membenarkan kabar yang beredar bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu memiliki SHGB. Persoalan ini sempat mencuat karena terdeteksi dari aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN.
“Insyaallah dalam waktu singkat kami akan bisa memberi keterangan yang lebih detail dan lebih jelas lagi,” ujarnya.
Nusron Bantah Sertifikat Pagar Laut Tangerang Milik Kapuk Niaga Indah
Dalam kesempatan itu, Nusron juga membantah kabar yang menyatakan sertifikat pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang adalah milik PT Kapuk Niaga Indah, anak usaha PT Agung Sedayu Group.
“Terhadap berita yang muncul di media tentang seakan-akan bahwa sertifikat atau yang muncul itu di atas laut atas nama PT Kapuk Niaga Indah itu tidak betul, karena kalau ini yang muncul di media kan itu bukan di Kohod tapi ini di Jakarta Utara, Kohod itu Tangerang ya kan? Itu satu hal lain,” ujar Nusron.
Dia menegaskan SHGB yang dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah di Jakarta Utara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. SHGB tersebut diterbitkan pada 2017 dan berstatus atas nama perusahaan yang bersangkutan. Sertifikat tersebut terbit berdasarkan Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) hasil reklamasi yang dilakukan di wilayah tersebut.
Dia menerangkan HPL yang digunakan untuk penerbitan SHGB tersebut terdaftar atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi tanah hasil reklamasi. Tanah reklamasi tersebut menjadi milik daerah, sedangkan SHGB diterbitkan kepada pihak yang melakukan reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kalau yang ini sudah sesuai dengan prosedur karena ini adalah sertifikat yang terbit pada 2017 ini adalah sertifikat dalam bentuk SHGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah, yang ini terbit di atas HPL, dan itu tanah hasil reklamasi karena tanah hasil reklamasi HPLnya atas nama Pemda DKI, SHGBnya atas nama mereka (PT Kapuk Niaga Indah) yang melakukan reklamasi," tuturnya.
Nusron memastikan proses penerbitan sertifikat tersebut telah melalui langkah-langkah yang sah dan transparan. Hal itu tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, dan semua proses administrasi terkait sudah dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. “Jadi kalau ini prosedur, kami sampaikan apa adanya,” kata dia.
Nusron juga menegaskan klarifikasi tersebut bertujuan menghindari adanya kesalahpahaman dan agar informasi yang diterima oleh masyarakat bisa lebih jelas. Dengan penjelasan ini, dia berharap tidak ada lagi spekulasi yang beredar mengenai status hukum tanah dan sertifikat SHGB yang diterbitkan terkait hal tersebut. “Supaya tidak simpang siur, supaya jelas,” tuturnya.
Nusron Beberkan Pemilik Sertifikat Lahan di Area Pagar Laut Tangerang
Dalam kesempatan yang sama, Nusron membeberkan fakta pagar laut di perairan Tangerang telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB). Dia mengatakan setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
“Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang. Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Dari temuan tersebut, Nusron bakal berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan apakah titik sertifikat HGB tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Bila ternyata sertifikat HGB diterbitkan di luar garis pantai alias di wilayah lautan, Nusron berjanji bakal melakukan evaluasi. “Tentu akan kami tinjau ulang,” ucapnya.
Nusron mengklaim masih memiliki kewenangan lantaran sertifikat HGB tersebut terbit pada 2025. Menurut dia, selama sertifikat HGB belum berusia lima tahun dan terbukti secara faktual ada cacat prosedural, cacat material, dan cacat hukum, maka sertifikat tersebut bisa dibatalkan dan ditinjau ulang tanpa harus dengan perintah peradilan.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kemenkes Sosialisasikan Cek Kesehatan Gratis, Pemohon Perlu Ikuti Langkah Ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini