Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Kementerian Agama Umumkan 15.076 Guru Lulus Uji Kompetensi Angkatan I 2024

Guru yang lulus UKMPPG dinyatakan sebagai guru profesional dan berhak menerima tunjangan sertifikasi selama memenuhi beban kerja guru.

23 November 2024 | 09.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Angkatan I tahun 2024 pada Jumat 22 November 2024. Total ada 15.076 guru dalam jabatan yang dinyatakan lulus dari 15.255 peserta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Guru yang lulus UKMPPG dinyatakan sebagai guru profesional dan berhak menerima tunjangan sertifikasi selama memenuhi beban kerja guru yang diatur dalam perundang undangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ melalui akun perguruan tinggi maupun masing-masing mahasiswa.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, guru yang lulus UKMPPG ini tersebar pada 15 bidang studi, yaitu Akidah Akhlak (25), Bahasa Arab (8), Fikih (18), Quran Hadis (45), Sejarah Kebudayaan Islam (21), Guru Kelas MI (78), Guru Kelas RA (8), Pendidikan Agama Buddha (15), Pendidikan Agama Hindu (360), Pendidikan Agama Islam (13.483), Pendidikan Agama Katolik (696), Pendidikan Agama Kristen (314), Pendidikan Bahasa Inggris (1), Pendidikan IPA (2), Pendidikan Matematika (2).

"Guru Pendidikan Agama Islam paling banyak. Lulus 13.483 dari 13.633 peserta," kata Ahmad Zainul Hamdi dalam laman resmi Kemenag, Sabtu 23 November 2024.

Pada 2024, Kementerian Agama menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan dalam dua angkatan. Pada angkatan I, ada 14.773 mahasiswa yang baru pertama kali ikut UMPKKG (first taker). Selain itu, ada 842 guru retaker (mengikuti ujian ulang) karena pada angkatan sebelumnya tidak lulus UKMPPG. Sehingga total peserta UKMPPG angkatan I sebanyak 15.255 guru.

Ada 46 LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang menjadi penyelenggara, terdiri atas: 40 LPTK PTKIN, 2 LPTK Hindu, 1 LPTK Kristen, 2 LPTK Katolik, dan 1 LPTK Buddha.

Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dapat diberikan sertifikat pendidik, sedangkan bagi yang belum lulus dapat mengikuti ujian pada periode berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia meminta LPTK segera menerbitkan sertifikat pendidik sesuai dengan yang tersaji dalam aplikasi cetak sertifikat dengan membubuhkan nomor sertifikat pendidik yang diperoleh dari laman www.pisn.kemdikbud.go.id.

"LPTK agar segera menyelenggarakan yudisium kelulusan bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus