Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kementerian Pendidikan Minta Pemda Tindak Tegas Pelaku Kecurangan PPDB di Sumsel

Kementerian Pendidikan mendorong pemda di Sumatera Selatan menindak tegas pelaku kecurangan PPDB. Tujuh sekolah terbukti melakukan kecurangan.

19 Juni 2024 | 14.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Posko Pelayanan PPDB Tahun 2024 Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan di SMA Negeri 70 Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Aisyah Aisyah Amira Wakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyayangkan terjadinya kecurangan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Sumatera Selatan. Kementerian Pendidikan pun meminta pemerintah daerah setempat untuk mengambil langkah tegas atas kecurangan PPDB tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terjadinya dugaan praktik kecurangan oleh oknum tertentu tentunya patut kami sayangkan. Kami mendorong pemda dan aparat mengambil tindakan tegas," kata Muhammad Hasbi, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, kepada Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 19 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kecurangan PPDB di Sumatera Selatan itu terungkap dari temuan Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan. Lembaga ini menemukan tujuh sekolah yang terindikasi melakukan praktik kecurangan dalam seleksi jalur prestasi PPDB 2024 jenjang sekolah menengah atas. Kepala Ombudsman Sumatera Selatan, M. Adrian, mengatakan ada puluhan calon peserta didik yang seharusnya lulus, tapi pihak sekolah tidak meluluskannya.

"Dari klarifikasi, hampir 80 persen terbukti anak yang seharusnya lulus dinyatakan tak lulus," kata Adrian dalam video yang tayang di Instagram Ombudsman Sumatera Selatan pada Senin 17 Juni 2024.

Adrian mengatakan awalnya Ombudsman menerima puluhan laporan dugaan kecurangan jalur prestasi PPDB. Pelapor menyampaikan bahwa seleksi jalur prestasi itu tidak transparan dan diselenggarakan secara tidak profesional.

Ia mencontohkan, seorang anak peringkat satu di jenjang SMP dinyatakan tidak lulus oleh pihak sekolah. Padahal saat verifikasi, anak tersebut mendapatkan nilai 750. Sedangkan, ada anak lain yang mendapatkan nilai 350 justru dinyatakan lulus PPDB. "Ini jadi pertanyaan wali murid dan siswa," kata Adrian.

Orang tua peserta didik juga mengeluhkan tak bisa melihat nilai anaknya. Mereka hanya bisa melihat hasil tanpa nilai peserta didik di aplikasi pengumuman sekolah. Pengumuman itu juga tak disertai dengan nilai peserta didik lainnya.

"Dari jauh hari Ombudsman mengingatkan agar pengumuman kelulusan penting sekali untuk menunjukkan transparansi. Supaya orang bisa lihat siapa yang lulus dan skor nilainya," ujar Adrian.

Menurut Adrian, lembaganya sudah memverifikasi berbagai laporan tersebut. Hasinya, sebanyak 80 persen aduan itu terbukti, yaitu anak yang seharusnya lulus justru dinyatakan tak lulus. "Kami akan melihat potensi maladministrasi proses PPDB jalur prestasi di Sumsel," kata dia.

Ombudsman juga meminta dinas pendidikan Sumatera Selatan dan pihak sekolah agar menunda pengumuman dan pendaftaran ulang jalur prestasi PPDB di Kota Palembang. Penundaan dilakukan sampai Ombudsman memberikan saran perbaikan. Sesuai rencana, hari ini Ombudsman akan mengklarifikasi kepada SMA di Palembang serta dinas pendidikan setempat mengenai temuan tersebut.

Merespons temuan Ombudsman itu, Muhammad Hasbi mengklaim bahwa persiapan PPDB tahun ini sebenarnya sudah lebih baik dibanding tahun sebelumnya. "Ini ditandai dengan berbagai tahap persiapan yang telah diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekjen Bo.47 Tahun 2023," kata Hasbi.

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas itu sudah mengatur dengan detail mekanisme PPDB. Lalu Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nomor 47 Tahun 2023 mengatur mengenai pedoman dan petunjuk teknis PPDB.

Hasbi berharap persiapan PPDB mendatang dilakukan lebih awal dan komprehensif. Ia juga meminta pihak sekolah menggencarkan sosialisasi terhadap semua elemen, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan pendidikan. Tujuannya, untuk mencegah kecurangan PPDB. "Kami juga akan terus mendorong pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tahapan PPDB baik dari internal Kemendikbud Ristek dan pemda maupun dari eksternal," ujar Hasbi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus