Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kementerian Sosial dan Badan Geospasial Luncurkan Atlas Taktual untuk Penyandang Disabilitas Netra

Atlas Taktual ini bisa membantu para penyandang disabilitas netra untuk memperdalam wawasan mengenai Indonesia.

1 Desember 2024 | 16.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) meluncurkan Atlas Taktual bagi penyandang disabilitas netra. Atlas tersebut diluncurkan dalam acara Hari Disabilitas International yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, pada Ahad, 1 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Atlas ini sistem kerjanya diraba, dan ini disusun sesuai dengan standar penyusunan atlas,” ujar Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai. Atlas ini menggunakan media timbul, seperti titik, garis, poligon, dan simbol, untuk menyampaikan informasi spasial atau keruangan. Melalui gambar timbul dan huruf braille, Aris berharap atlas ini bisa membantu para penyandang disabilitas netra untuk memperdalam wawasan mengenai Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aris mengatakan, sesuai arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Atlas Taktual akan diperbanyak jenisnya, termasuk atlas untuk masing-masing provinsi. “Nanti bisa saja temanya tentang pariwisata, potensi alam, kebencanaan, dan lain sebagainya,” ujar dia. 

Dalam kesempatan yang sama, seperti dilansir Antara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bangga karena semakin banyak para pemangku kebijakan yang peduli dengan melakukan pemberdayaan terhadap para penyandang disabilitas di Indonesia. Badan Informasi Geospasial, kata dia, turut berperan dengan menyediakan data berbasis geospasial yang sangat bermanfaat dalam memfasilitasi penyandang disabilitas.

Saifullah Yusuf, sering disapa Gus Ipul, juga mengatakan saat ini pemerintah mendorong kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas dalam tiga aspek, yaitu pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Perihal akses untuk bekerja, Gus Ipul mengatakan kementeriannya akan mendorong implementasi kebijakan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Pasal tersebut mewajibkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 2 persen dari jumlah pegawai. Sementara itu, perusahaan seasta diwajibkan untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. 

“Jadi sesuai arahan Presiden, kami nanti diminta berkoordinasi dengan semua instansi. Kami akan berkirim surat, juga berkoordinasi bahwa ada kewajiban untuk mempekerjakan penyandang disabilitas,” katanya. Selain itu, Gus Ipul mengatakan, data tunggal sedang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik yang akan mencakup data penyandang disabilitas secara keseluruhan di Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus