Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemungutan Suara Ulang Digelar di Hari Sabtu, KPU: Supaya Tidak Repot Libur Lagi

Menurut Ketua KPU Mochammad Afifudin, pemungutan suara ulang digelar di hari Sabtu agar tidak perlu repot untuk mengambil libur.

3 Maret 2025 | 18.38 WIB

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifudin mengungkap alasan di balik pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada 2024 yang direncanakan di gelar di hari Sabtu. Beberapa pertimbangan di balik keputusan tersebut, kata Afif, salah satunya supaya tidak perlu lagi diatur libur serentak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Khawatirnya kalau hari Rabu, yang seratus persen TPS (pencoblosan ulang), kita perlu mengupayakan libur, butuh effort lagi,” kata Afif dalam agenda rapat koordinasi KPU RI dengan KPU Daerah (KPUD) pada Senin, 3 Maret 2023 di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Afif berharap, dengan dilaksanakannya PSU di hari Sabtu, masyarakat yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. KPU menilai rata-rata masyarakat hampir dipastikan libur kerja pada Sabtu. “Harapan kami sebagian besar juga sudah libur. Kalau minggu libur tapi sebagian ibadah,” kata Afif.

Komisioner KPU Idham Holik sebelumnya juga sempat menjelaskan alasan mereka mengusulkan PSU digelar pada Sabtu. Hal tersebut karena KPU mempertimbangkan aspek sosiologis, mengingat banyaknya masyarakat yang berada di rumah di hari tersebut sehingga bisa datang ke TPS.

"Kami berharap tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat, mengingat kemungkinan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya hari itu libur," kata Idham saat dihubungi, Sabtu, 1 Maret 2025.

KPU, ia melanjutkan, juga melakukan upaya lain untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam PSU mendatang. Hal yang intens dilakukan, kata Idham, adalah mensosialisasikan penyelenggaraan PSU kepada pemilih melalui KPUD, serta melakukan pendidikan pemilih.

"KPUD juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyampaikan penyelenggaraan PSU ini," ujarnya.

Dalam usulannya, KPU merinci jadwal pelaksanaan PSU berdasarkan lima kategori tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu 30, 45, 60, 90, dan 180 hari setelah putusan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

Dengan skema tersebut, maka usulan waktu pelaksanaan PSU dalam tenggat waktu 30 hari akan dilaksanakan pada 22 Maret mendatang. Sedangkan daerah yang tenggat waktu pelaksanaan PSU masuk pada kategori 180 hari, akan dilakukan pada 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk membatalkan hasil pilkada di 24 wilayah. MK juga memerintahkan pencoblosan ulang di 24 wilayah tersebut dengan beragam alasan setelah melewati beberapa proses persidangan.

Andi Adam Faturahman ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus