Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Ketidaknetralan Prabowo: Pelanggaran Pilkada dan Ketiadaan Etika Politik

Ketidaknetralan Presiden Prabowo mendukung Ahmad Lutfhi dianggap melanggar aturan. Kenapa Bawaslu tak menyatakan dia bersalah?

24 November 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Dukungan Prabowo Subianto untuk Ahmad Luthfi dinilai melanggar Undang-Undang Pilkada.

  • Secara etika politik, Prabowo seharusnya tak mengungkapkan dukungan untuk Luthfi.

  • Keputusan Bawaslu bisa mendorong pejabat negara lain meniru tindakan Prabowo.

DUKUNGAN Presiden Prabowo Subianto untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen dinilai menjadi preseden buruk untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024. Banyak pegiat demokrasi menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang menyatakan dukungan untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah itu tak melanggar aturan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menilai dukungan Prabowo memenuhi unsur kualifikasi pelanggaran pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pilkada. Isinya, pejabat negara dan daerah, aparatur sipil negara, tentara, polisi, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Seharusnya tidak bisa dibantah lagi,” kata Yance saat dihubungi, Sabtu, 23 November 2024. Menurut dia, Prabowo secara terang-benderang telah bertindak menguntungkan Luthfi-Yasin serta merugikan pesaingnya, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, dalam pilkada Jawa Tengah. Apalagi dalam video itu, Prabowo menyatakan diri sebagai presiden, bukan Ketua Umum Partai Gerindra.

Dosen UGM, Yance Arizona. Dok. UGM

Pada Sabtu, 9 November 2024, akun Instagram Luthfi-Yasin mengunggah video Prabowo berdurasi 5 menit 39 detik. Dalam video itu, Prabowo meminta masyarakat Jawa Tengah mendukung pasangan tersebut. “Pada pemilihan kepala daerah mendatang di Jawa Tengah, berikanlah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” ujarnya.

Bawaslu menyatakan tak ada pelanggaran administrasi atau pidana dalam video itu. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan video tersebut mengandung muatan kampanye. “Tapi itu diunggah dalam masa kampanye,” katanya pada Rabu, 20 November 2024. Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan video itu dibuat pada Ahad, 3 November 2024, sehingga Prabowo tak wajib cuti kampanye.

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut dua Ahmad Luthfi (tengah) dan Taj Yasin Maimoen (kanan) berpose saat mengikuti acara Doa Untuk Jateng Ngopeni Ngelakoni dalam kampanye terakhir di Lapangan Pancasila Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, 23 November 2024. ANTARA/Makna Zaezar

Kekeliruan keputusan Bawaslu itu juga disampaikan oleh pengajar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia pun mengkritik pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, yang menyebut dukungan Prabowo itu sebagai bentuk dukungan ketua umum partai. Prabowo seharusnya menugasi elite Gerindra lain untuk menyatakan dukungan.

Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah. ANTARA/Dok. Pribadi

Keputusan Bawaslu pun dinilai telah mencoreng pelaksanaan pilkada yang seharusnya demokratis. Pengajar filsafat politik dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Setyo Wibowo, mengatakan dukungan tersebut telah melanggar etika politik serta menjadi catatan negatif terhadap Prabowo sebagai pemimpin.

Menurut Setyo, keputusan Bawaslu tersebut akan mendorong pejabat negara lain bertindak serupa. Ia menyarankan Prabowo sebaiknya berfokus menjalankan pemerintahannya yang belum genap seratus hari. “Ini lebih penting ketimbang harus ikut bergelut dalam pilkada,” ujarnya.

Yance Arizona berpendapat senada. Meskipun memiliki hak kampanye, lebih baik Presiden Prabowo tak terlibat dalam pilkada. “Biarkan saja elite partai lain yang mengurus. Presiden tetap berfokus pada tugasnya,” ucapnya.



Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengklaim partainya selalu berpegang pada aturan. Ia menyatakan tak ada aturan yang melarang ketua umum partai menjadi presiden. Selain itu, tidak ada larangan bagi presiden atau ketua umum memberikan dukungan kepada calon yang diusung partainya.

“Apa yang sudah diatur dalam undang-undang, itu yang menjadi patokan kita semua. Tolong dipahami,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini kepada Tempo, Sabtu, 23 November 2024. Ia pun meminta semua pihak menghormati keputusan Bawaslu. Apalagi Bawaslu telah mendengarkan keterangan para ahli yang dianggap kredibel.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus