Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Bob Hasan mengatakan revisi Undang-Undang Pilkada lewat mekanisme omnibuslaw RUU Politik belum prioritas. Sebab, dia mengatakan, Baleg telah menetapkan RUU apa saja yang akan dibahas dalam program legislasi nasional jangka menengah 2024-2029.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu disampaikan Bob merespons ide mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung menjadi dipilih oleh DPRD. “Sampai hari ini belum ada dan belum prioritas. Sampai hari ini revisi itu belum jadi prioritas,” katanya di kompleks gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bob mengatakan tidak menutup kemungkinan perubahan sistem pilkada tersebut disalurkan lewat omnibuslaw RUU Politik. Usulan itu, ujar dia, bisa datang dari DPR atau pemerintah. “Kalau ada pembahasan UU Politik, atau perubahan-perubahan, pasti akan melalui pembahasan dengan melibatkan partisipasi publik,” ujarnya.
Sebelumnya, isu perubahan sistem pilkada kembali menjadi sorotan saat Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan mekanisme pilkada, dari pemilihan langsung ke pemilihan di DPRD.
Usulan itu diungkapkan Prabowo saat berpidato dalam perayaan ulang tahun Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024. Acara ini dihadiri ketua umum partai politik pendukung pemerintahan Prabowo.
"Saya lihat negara-negara tetangga kita efisien. Malaysia, Singapura, India, sekali milih anggota DPRD, sekali milih, ya sudah DPRD itulah yang milih gubernur, milih bupati," ujar Prabowo.
Adapun Komisioner KPU bidang Teknis dan Penyelenggaraan, Idham Holik, meminta sistem pilkada saat ini tetap dipertahankan. Dia mengatakan pilkada langsung adalah esensi demokrasi dan wujud pengakuan terhadap kedaulatan rakyat.
“Indonesia sudah punya prestasi yang luar biasa dalam menyelenggarakan pilkada secara langsung, dan sudah sewajarnya harus dipertahankan,” kata Idham kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 17 Desember 2024.
Sementara itu, peneliti bidang politik The Indonesian Institute (TII) Felia Primaresti mengatakan menghilangkan pilkada langsung akan melemahkan demokrasi di tingkat lokal. "Pilkada langsung memberi rakyat hak penuh untuk memilih pemimpin terbaik menurut mereka, yang pada akhirnya memperkuat prinsip demokrasi dan akuntabilitas," kata Felia melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Desember 2024.