Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua KPU: Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Bukan Sepenuhnya Salah KPU

Ketua KPU Mochammad Afifudin menilai banyaknya jumlah pemungutan suara ulang (PSU) bukan sepenuhnya salah mereka.

3 Maret 2025 | 16.36 WIB

Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di 24 daerah bukan sepenuhnya salah dari KPU. Hal tersebut disampaikan oleh Afif kepada para jajaran KPU di tingkat daerah yang diminta oleh MK untuk menjalankan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bahwa apa yang kita lakukan, tidak semuanya (putusan MK) seratus persen karena kesalahan jajaran KPU. Ini perlu untuk kita pastikan,” kata Afif dalam sambutannya di agenda rapat koordinasi KPU pusat dengan KPU Daerah (KPUD) di Gedung KPU RI pada Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Afif menilai, ada beberapa hal yang sebetulnya bukan merupakan kesalahan penuh dari KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu. Maka dari itu, Afif menilai kurang adil bila seluruh kesalahan tersebut ditimpakan kepada KPU. “Kita mau memposisikan situasi yang adil, menaruh segala sesuatu pada tempatnya. Kalau ada porsi kesalahan KPU, silahkan disalahkan KPU. Kalau ada porsi kesalahan pihak lain, monggo,” ujarnya.

Afif mencontohkan soal putusan MK yang mempermasalahkan soal periodisasi masa jabatan kepala daerah. Ia menyebutkan ada perbedaan pandangan terkait persoalan masa jabatan kepala daerah ini. Menurut Afif, KPU hanya menjalankan Peraturan KPU (PKPU) yang sudah berlaku. “Kita menjalankan tugas sesuai dengan PKPU, dengan demikian (pandangan) yang lain-lainnya ya monggo saja,” kata dia.

Oleh karena itu, Afif meminta seluruh jajarannya di KPU untuk tidak terus terjebak di perasaan bersalah atau sedih karena merasa gagal dengan banyaknya jumlah PSU yang mesti dilakukan. Sebaliknya, Afif meminta mereka untuk kembali bangkit dan bersiap diri menghadapi agenda pencoblosan ulang. “Ada rasa bersalah boleh, ada rasa sedih boleh. Tapi kita harus tetap tegak, tetap semangat, tetap optimis,” ujarnya.

Anggota Komisi Bidang Pemerintahan DPR Edi Oloan Pasaribu sebelumnya menyoroti banyaknya daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang pilkada 2024. Ia mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) itu dapat terjadi di antaranya akibat ketidakcermatan dan kekeliruan KPU dalam memverifikasi syarat pencalonan. "Ada 24 daerah yang menyelenggarakan PSU. Ini jadi persoalan," kata Edi di kompleks DPR, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.

Ia mempertanyakan kompetensi KPU di daerah dalam menyelenggarakan Pilkada 2024. Sebab, semakin banyaknya jumlah daerah yang harus menyelenggarakan PSU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi bukti bahwa penyelenggara pemilu cukup longgar dalam melaksanakan ketentuan pilkada.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus