Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengumumkan jadwal yang telah disiapkan oleh lembaganya untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Lini masa pelaksanaan PSU tersebut akan disesuaikan dengan tenggat yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari putusan yang (PSU) maksimum dilaksanakan 30 hari (setelah putusan), itu kami rencanakan PSU diselenggarakan pada 22 Maret,” kata Afif dalam sambutannya di agenda rapat koordinasi KPU RI dengan KPU Daerah (KPUD) di Gedung KPU RI pada Senin, 3 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya untuk PSU yang diberikan tenggat waktu 45 hari, KPU akan melaksanakannya pada bulan depan pada 5 April. Kemudian untuk PSU dengan tenggat waktu 60 hari akan dilakukan pada 19 April. Serta PSU yang diberikan tenggat waktu 90 hari, KPU merencanakan PSU pada 24 Mei. “Untuk yang (tenggat waktu) 180 hari (dilaksanakan PSU) 9 Agustus,” ujar Afif.
Afif memaparkan jadwal-jadwal tersebut disusun langsung oleh KPU agar pelaksanaan PSU tetap dapat diserentakkan di setiap daerah sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan MK. Sebabnya, pelaksanaan pilkada pada awalnya pun dilakukan secara serentak. “Karena semangat pilkadanya serentak, kami juga berpikir untuk kemudian semangat keserentakan itu juga tetap ada,” ujarnya.
Meski begitu, lini masa pelaksanaan PSU tersebut masih belum dapat dipastikan. Afif meminta para KPUD terkait untuk mengecek dan memastikan apakah tanggal-tanggal tersebut mengalami bentrok dengan hari libur nasional atau agenda-agenda besar di daerah terkait. “Adakah di antara hari-hari pilihan ini yang berbarengan dengan hari libur nasional atau hari penting di daerah yang tidak mungkin kemudian kita selenggarakan (PSU),” kata dia.
Sebelumnya, MK diketahui telah memutuskan untuk membatalkan hasil pilkada di 24 wilayah. MK juga memerintahkan pencoblosan ulang di 24 wilayah tersebut dengan beragam alasan setelah melewati beberapa proses persidangan.
MK sendiri memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. Tenggat tersebut bervariasi dari 30 hari hingga 180 hari berdasarkan penilaian hakim yang didasari pada kondisi dan kesiapan dari masing-masing wilayah.