Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kilas Nasional: Cuti Bersama 2021 ASN 2 Hari dan Warga AS Surati Jokowi

Jokowi menetapkan cuti bersama ASN hanya pada Idul Fitri dan Natal 2021.

13 April 2021 | 13.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo berbicara setelah mendapat injeksi vaksin Covid-19 yang kedua, di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita tentang keputusan Presiden Jokowi tentang cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) dan warga Amerika Serikat yang menyurati kepala negara layak disimak kembali. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cuti Bersama 2021 ASN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Lewat Kepres tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama ASN tahun ini hanya dua hari.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian bunyi diktum kesatu Perpres yang diteken pada 9 April 2021.

Diktum kedua mengatur bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN. Diktum keempat selanjutnya memuat Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Perpres ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB). Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja.

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret cuti bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw. Lalu 17, 18, 19 Mei cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Warga AS Surati Jokowi

Perempuan paruh baya berkebangsaan Amerika Serikat, Roselind Beasley, mendatangi Kantor Pos Besar Yogyakarta untuk mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin, 12 April 2021. Roselind merupakan ibu dari narapidana kasus narkotika asal Amerika Serikat Christian Beasley yang sejak 16 Desember 2020 ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Beasley diputus bersalah dalam kasus narkotika jenis hasis dengan barang bukti 5,7 gram dan diganjar delapan tahun penjara. Narapidana itu saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sedang dalam perawatan gejala penyakit ginjal dan saluran kandung kemih.

"Lewat surat kepada Pak Presiden Jokowi ini, saya hanya berharap anak saya bisa mendapatkan tindakan medis atas penyakitnya sesuai rekomendasi dokter," ujar Roselind didampingi pengacara Cristian Beasley, Tommy Harahap di Kantor Pos Yogyakarta.

Roselind mengatakan anaknya tersebut sebenarnya sudah menderita saluran kandung kemih sejak masih di tahan Lapas Bangli, Bali. Pada 8 Desember 2020, anaknya itu mendapat rekomendasi dari dokter urologi di Bali untuk memeriksa kondisi kandung kemihnya dengan cara CT Scan.

Atas rekomendasi dokter itu, Roselind mengirim surat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah memohon agar anaknya diizinkan melakukan CT Scan pada saluran kandung kemihnya dan disetujui pada awal Januari 2021 lalu. Namun setelah izin Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah itu diperoleh dan diteruskan ke pihak Lapas Karanganyar, Nusakambangan, ternyata hingga April ini tak kunjung ditindaklanjuti.

Terakhir pihak keluarga Beasley pun telah melakukan komunikasi lagi dengan pihak Lapas Nusakambangan melalui teleconference pada 25 Maret 2021. Keluarga Beasley kembali diminta melengkapi form sebagai persyaratan pemeriksaan, dan oleh keluarga Beasley telah direspons kelengkapan tersebut melalui email. Namun, pemeriksaan untuk Beasley tetap tak kunjung dijadwalkan.

"Kami justru terus seperti diping-pong, meski izin (periksa CT Scan untuk Beasley) dari Kemenkumham sudah diperoleh," kata Roselind yang khawatir penyakit anaknya bertambah parah dan mengancam hidupnya.

Pengacara Christian Beasley, Tommy Harahap mengatakan sebelum kliennya dipindah ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Bangli Bali, ia telah mendapat perawatan intensif dari dokter spesialis urologi di Rumah Sakit Bali Royal Hospital, Denpasar, Bali. Catatan medis Beasley terakhir saat itu ia harus menjalani Helical CT Scan stonography radiasi rendah 4 mSv.

"Kami siap mengikuti prosedur yang ditetapkan agar klien kami bisa mendapatkan haknya mendapat perawatan dan tindakan medis, termasuk jika harus membiayai sendiri," kata Tommy.

Tommy mengatakan tindakan medis atas Beasley dinilai penting karena yang bersangkutan telah mengeluh kepada keluarga bahwa dirinya mengalami sakit luar biasa pada perut dan punggung bagian belakang. "Juga ditemukan adanya batu dan indikasi infeksi pada ginjal dan saluran kemih," ujar Tommy. Melalui surat kepada Presiden Jokowi itu pihaknya berharap kliennya segera bisa mendapat penanganan medis.

DEWI NURITA | PRIBADI WICAKSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus