Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dihadang sekelompok orang tidak dikenal pada Jum’at 3 Februari 2023. Kuasa hukum korban Habibus Shalihin mengatakan kejadian tersebut ada kaitannya dengan konflik lahan dengan korporasi yang sedang diperjuangkan korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Habibus menjelaskan kronologi bermula saat tiga petani tersebut bersama dua orang lain yang hendak menghadiri pertemuan antarkepala desa di Banyuwangi. Ia mengatakan kelima korban tersebut kemudian menaiki mobil minibus berwarna putih menuju Desa Aliyan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kelima orang tersebut adalah Mulyadi selaku Kepala Desa Pakel, Suwarno selaku Kepala Dusun Durenan, Untung selaku Kepala Dusun Taman Glugoh, Hariri selaku sopir, dan Ponari,” kata dia pada Sabtu 4 Februari 2023.
Saat sedang dalam perjalanan menuju lokasi di daerah Rogojampi Selatan, kata dia, rombongan terhenti di tengah jalan. Penyebabnya ada sebuah mobil yang berhenti di depan mobil mereka untuk menghambat perjalanan.
"Tidak lama kemudian ada dua mobil berwarna putih dan hitam di belakang merangsek masuk dan mendekat ke mobil sehingga mobil warga tersebut tidak bisa kemana-mana,” kata dia melalui pesan tertulis.
Koalisasi Bebaskan Trio Pakel
Dilansir pada rilis: Koalisi Bebaskan Trio Pakel: Kamis, 26 Oktober 2023 Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali majelis hakim yang bertugas menjatuhkan vonis kepada tiga warga dari Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Vonis 5 tahun 6 bulan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan keonaran, di tengah bukti yang lemah dan kondisi desa yang tengah dilanda konflik agraria adalah keputusan gegabah.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Banyuwangi juga melakukan melakukan ketidakadilan serupa pada tiga warga Alasbuluh, Wongsorejo yang protes terkait dampak pertambangan yang mengakibatkan rusaknya jalan kampung dan menimbulkan debu berlebihan. Tiga warga tersebut bukannya diakui hak-haknya, malahan divonis bersalah dengan pidana penjara 3 bulan, karena dianggap menghambat dan menghalangi pertambangan.
Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak mampu melihat konteks persoalan, di mana Desa Pakel merupakan salah satu tapak konflik agraria yang tengah dalam upaya penyelesaian. Sejak awal laporan mengenai penyebaran berita bohong oleh sesama warga, sangat erat kaitannya dengan
konflik agraria yang tengah terjadi.
Koalisi menemukan beberapa fakta bahwa sidang kriminalisasi Trio Pakel sebagai bentuk krimalisasi yang sangat nyata. Sejak dari awal bergulirnya persidangan dipengadilan banyuangi hakim sudah bersikap secara prejudice seolah-oleh Trio Pakel tersebut salah sebelum adanya putusan pengadilan.Hal ini telah dipertunjukkan pada sidang pertama yang dilakukan secara daring sampai sidang ke-9 Trio Pakel pada Senin 24 Juli 2023.
Persidangan yang dilakukan secara langsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi namun perjalanan sidang di dalam ruang sidang banyak dipenuhi oleh aparat kepolisian, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 35 KUHAP. Kejanggalan pun masih berlanjut di saat pengadilan memberikan pembatasan pengunjung sidang yang dilakukan oleh pengadilan negeri banyuagi terhadap seluruh warga yang ingin mengikuti jalannya persidangan hal ini bertengtangan dengan Pasal
153 ayat (3) KUHAP.
Putusan pengadilan yang memvonis pejuang trio Pakel menurut pertimbangan hakim sangat kacau, karena dalam pertimbangannya tidak pernah melihat fakta yang sebenarnya terjadi di Desa Pakel yang selama ini terjadi konflik agraria yang berkepanjanagan, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan.
Misalnya surat BPN dan keterangan saksi BPN yang menguatkan surat bahwa HGU PT Bumisari tidak berada di Desa Pakel awalnya. Ini menunjukkan bahwa benar ada sengketa atau konflik agraria yang harusnya diselesaikan terlebih dahulu.
DIMAS KUSWANTORO I MIRZA BAGASKARA