Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan memuji sikap Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas yang mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Naw-Ruz 178 EB kepada umat Baha'i.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami menilai pernyataan Menag merupakan salah satu bentuk pengakuan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang melekat kepada setiap individu sebagai salah satu hak asasi manusia dasar," ujar Direktur Paritas Institute, Penrad Siagian dalam konferensi pers, Jumat, 30 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video ucapan tersebut sebetulnya sudah tayang sejak 26 Maret 2021 di kanal akun Youtube milik Baha’i Indonesia. Namun baru-baru ini video itu viral di masyarakat dan beragam respon muncul menanggapi isi video tersebut.
Direktur Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Abidin Bagir menjelaskan, keberadaan penganut Agama Baha’i sudah ada di Indonesia sejak lama, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia.
"Meskipun penganut Agama Baha’i dari segi jumlah tidak lebih banyak dari penganut agama-agama lain, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mendiskreditkan dan mendiskriminasi penganutnya, karena penganut Agama Baha’i di Indonesia sendiri merupakan WNI yang hak-haknya dijamin penuh oleh konstitusi," ujar Zainal.
Kebebasan beragama, kata dia, merupakan hak untuk menentukan, memeluk dan melaksanakan agama dan juga keyakinan. Hak ini dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945. Kemudian dalam Pasal 28I UUD 1945 dinyatakan juga secara tegas bahwa hak beragama merupakan salah satu hak asasi manusia.
Selanjutnya, peran negara menjamin hak tiap-tiap penduduk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan masing-masing secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 29 ayat (2).
Koalisi mendorong pemerintah maupun masyarakat secara luas untuk memutus rantai kebencian dan diskriminasi terhadap kelompok yang berbeda, termasuk kelompok agama minoritas seperti Baha’i.
Ketua YLBHI, Asfinawati menyebut penggunaan istilah 'agama yang diakui dan resmi' merupakan sebuah pernyataan yang sudah usang dan tidak sesuai dengan semangat reformasi serta demokratisasi di Indonesia. Asfi menyebut, tidak ada pengaturan yang jelas dan komprehensif atas istilah diksi “agama resmi” atau “agama yang diakui oleh negara” dalam peraturan perundang-undangan manapun termasuk Konstitusi.
"Istilah tersebut muncul secara serampangan akibat tafsir ceroboh atas ketentuan UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 Administrasi, yang sebelumnya terdapat klausul kewajiban mencantumkan kolom agama dalam pembuatan identitas warga negara, dengan pilihan: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu, dan Buddha," ujar Asfi dalam konferensi pers merespon ucapan Menag untuk Umat Baha'i.