Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Rumah Cemara dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyesalan cuitan akun twitter Pusat Penerangan TNI (@Puspen_TNI), yang menjelaskan tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Cuitan berupa komik itu dinilai memuat informasi yang tidak tepat tentang HIV/AIDS dan penularannya. Puspen TNI dalam komik itu menyebut LGBT menjadi salah satu faktor penyebab Penyakit Menular Seksual (PMS) seperti HIV/AIDS.
Rumah Cemara dan ICJR menyebut transmisi virus HIV terjadi melalui pertukaran berbagai jenis cairan tubuh dari orang yang sudah terinfeksi virus HIV. "Bukan berdasarkan ekspresi Gender seseorang. Ekspresi gender LGBT bukan penyebab penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS," ucap Manajer Program Rumah Cemara, Ardhany S, dalam keterangan tertulisnya hari ini, Sabtu, 3 Agustus 2019.
Ardhany menegaskan perilaku beresiko HIV/AIDS tersebut dapat dilakukan setiap orang dengan ekspresi gender apapun, baik heteroseksual maupun homoseksual. Dari data Rumah Cemar, justru jumlah kasus HIV yang dilaporkan pada 2010-2018 paling banyak dari perilaku beresiko hubungan seksual heteroseksual, yaitu 102.959 orang tertransmisi. Ardhany menyebut angka ini belum ditambah dengan angka yang belum dapat diidentifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan kata lain jumlah penularan dari hubungan heteroseksual bisa jadi jauh lebih tinggi," ujar dia.
Adapun peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan melabelkan ekspresi gender tertentu serta merta berhubungan dengan HIV/AIDS seperti yang dilakukan oleh Pusat Penerangan TNI merupakan salah satu bentuk stigmatisasi yang kontraproduktif dengan upaya penanggulangan HIV/AIDS.
Menurut Maidina, hal tersebut yang dikhawatirkan oleh Rumah Cemara dan ICJR dalam pembahasan Rancangan KUHP. Banyaknya pasal-pasal yang menyasar perilaku beresiko transimisi HIV yang justru melanggengkan stigma yang mengabaikan pendekatan kesehatan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dengan adanya ancaman pidana yang diwacanaka Rancangan KUHP akan mengakibatkan kelompok-kelompok sasaran penanggulangan HIV tidak akan melaporkan perilaku beresikonya," kata Maidina.
Rumah Cemara dan ICJR berpendapat jika Puspen TNI memiliki perhatian khusus terhadap masalah ini, ada baiknya berdiskusi dengan DPR dan Pemerintah. Apalagi, berdasarkan data dari UNAIDS 2014, 1 dari 15 (6 persen) homoseksual mengidap HIV di negara yang mengkriminalisasi homoseksual. Sedangkan 1 dari 4 atau 25 persen homoseksual mengidap HIV di negara yang mengkriminalisasi homoseksual. Artinya, stigma LGBT termasuk lewat wacana kriminalisasi, tidak pernah berdampak baik pada penanggulangan HIV.