Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan, bahwa lembaganya mendukung pemberian perlindungan untuk jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, yang mengalami teror kepala babi. Dia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk memberikan akses perlindungan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk segera memberikan akses perlindungan ke Cica (sapaan akrab Fransisca)," katanya saat beraudiensi dengan Tempo di kantor Tempo Media Group, Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, mekanisme perlindungan dan pemulihan kerap luput dalam konteks hak asasi manusia. "Hal itu nyaris tidak dipenuhi, sehingga nanti penting (perlindungan)," katanya.
Tak hanya untuk Cica, Komnas HAM dan LPSK akan memberikan perlindungan ke keluarga jurnalis sekaligus host siniar Bocor Alus Politik tersebut. Dia mengatakan bahwa Komnas HAM bakal bergerak cepat untuk mengantisipasi munculnya teror yang lain.
Dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan bahwa instansinya siap memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang mendapat teror. Perlindungan itu, kata dia, untuk mengantisipasi segala bentuk ancaman yang menyasar jurnalis.
"Sehingga jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa tekanan yang dapat menghambat tugas penting mereka," kata Sri dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 25 Maret 2025.
Dia mengatakan, dalam keadaan tertentu, perlindungan bisa diberikan sesaat setelah permohonan diajukan ke lembaganya. Kondisi khusus itu, ujar dia, dikarenakan rentannya posisi jurnalis maupun pembela HAM terhadap berbagai bentuk ancaman atau intimidasi.
LPSK bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah merancang mekanisme respons cepat dengan melakukan langkah pencegahan. Di antaranya pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi untuk menjamin keselamatan jurnalis.
Tempo tercatat mengalami dua kali teror. Peristiwa pertama terjadi pada 19 Maret 2025. Kala itu, kantor redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket berisi kepala babi itu ditujukan untuk Cica. Ia baru membuka paket tersebut pada 20 Maret, bersama rekannya Husein Abri Dongoran.
Tak berhenti di situ, kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal. Petugas kebersihan Tempo menemukannya kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasa telah melaporkan kasus teror pengiriman kepala babi ke Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.
Terhadap laporan Tempo, Bareskrim Polri mendalami kasus ini sebagai dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan atau menghalang-halangi kerja jurnalistik. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.