Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Polri yang melakukan autopsi terhadap jenazah enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan, pemeriksaan ini penting untuk mendapat keterangan tambahan guna mendalami prosedur, proses dan substansi autopsi yang dilakukan.
"Kami berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik," kata Beka saat dihubungi pada Rabu, 16 Desember 2020.
Beka pun meminta masyarakat yang mengetahui peristiwa atau memiliki informasi ihwal insiden penembakan enam laskar FPI tersebut, untuk melaporkan kepada Komnas HAM.
"Berharap kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi atas peristiwa dapat memberikannya kepada Komnas HAM RI," ucap Beka.
Sebagaimana diketahui, enam laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dinihari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar FPI pengawal Rizieq Shihab memiliki dan membawa senjata api. Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan 'tangan kosong'. Dia menilai polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini