Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Komplit Syarat dan Langkah-langkah Bikin Akta Kematian

Akta kematian merupakan dokumen penting yang wajib diurus oleh keluarga mendiang kerabat yang baru meninggal dunia.

12 Juni 2022 | 13.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Ketika bayi lahir maka orangtua akan mengurus akta kelahiran guna mendaftarkan kelahiran sang anak ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), begitu ketika seseorang meninggal, sebaiknya akta kematian segera diurus.

Akta atau surat kematian merupakan surat yang diterbitkan oleh Disdukcapil guna membuktikan kematian seseorang.

Usai Akta Kematian Terbit Data Kependudukan Dihapus

Dengan mengurus surat kematian, maka data penduduk tersebut akan dihapus dari daftar kependudukan, seperti Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, ketika penduduk bersangkutan telah dilaporkan kematiannya, maka akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat Kematian.

Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT setempat kepada Disdukcapil paling lambat 30 hari sejak kematian.

Dilansir dispendukcapil.jemberkab.go.id, pengurusan akta kematian bagi penduduk yang sudah meninggal dunia penting dilakukan. Salah satunya adalah membantu menghindari penyalahgunaan data dari seseorang yang sudah meninggal dunia.

Cara Efisien Mengurus Akta Kematian

Dilansir disdukcapil.pontianakkota.go.id, berikut adalah dokumen-dokumen yang umumnya diperlukan untuk mengurus surat atau akta kematian:

  1. Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, dokter. Surat kematian dari Lurah Setempat (jika meninggal di rumah)
  2. Fotokopi KTP dan KK yang meninggal
  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon
  4. Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)
  5. Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (jika ada)
  6. Mengisi formulir permohonan

Langkah-langkah mengurus surat kematian memiliki beberapa tahap. Secara umum, berikut adalah alur pengurusan akta kematian:

  1. Meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat (jika meninggal di rumah). Apabila meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan
  2. Meminta pengesahan Ketua RW atas surat pengantar dari RT
  3. Membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke kelurahan dan mendapatkan surat kematian
  4. Membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari kelurahan untuk ditanda tangani oleh pihak kecamatan
  5. Membawa berkas-berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh pihak Dispendukcapil.
  6. Mengisi formulit disediakan oleh Dispendukcapil
  7. Menyerahkan formulir dan syarat dokumen yang diperlukan ke dalam map
  8. Pemeriksaan dokumen oleh Dispendukcapil
  9. Memberikan kontak lebih lanjut bila terdapat dokumen yang kurang aatu salah ke pihak Dispendukcapil
  10. Menunggu proses penerbitan akta kematian, maksimal 14 hari kerja begitu berkas lengkap.

NAOMY A. NUGRAHENI
Baca juga : Manfaat Pembuatan Akta Kematian

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus