Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Cindra Aditi angkat bicara setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP membacakan putusan pemecatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Cindra adalah korban tindakan asusila yang diduga dilakukan Hasyim Asy'ari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Cindra, kasus yang dialaminya merupakan pengalaman berat untuk dirinya. "Hal ini sangatlah tidak mudah bagi saya," kata dia seusai menghadiri sidang putusan DKPP di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cindra menyampaikan bahwa dirinya sengaja datang dari Belanda untuk menghadiri sidang putusan hari ini. Dia mengaku ingin melihat bagaimana perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 itu diselesaikan.
"Sekarang adalah buktinya. Semua keadilan itu ditegakkan oleh DKPP," ujarnya.
Lebih lanjut, Cindra menyebut bahwa dirinya membutuhkan waktu untuk menjernihkan pikiran sebelum memperoleh keyakinan bahwa dirinya merupakan korban tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim.
"Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh," tutur dalam surat pernyataan yang diterima Tempo.
Cindra mengungkapkan bahwa dirinya memerlukan keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP. Dia bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang membantunya dalam penyelesa kasus itu.
"Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami," ucapnya.
Ketua tim kuasa hukum Cindra Aditi, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa kliennya sengaja datang ke Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo mengatakan awalnya Cindra enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, ia memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Heddy meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersama lima orang kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy'ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi Zoom.