Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Korupsi di Kantor Pendidikan

7 Oktober 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANYAK cara mengorup uang negara. Salah satunya yang cukup unik dilakukan pegawai di Kantor Dinas Pendidikan Nasional Jember, Jawa Timur, yaitu dengan mengambil daftar gaji 13 ribu guru dan karyawan Pendidikan Nasional Jember periode 1998-2000. Berat arsip data colongan itu mencapai 2,7 ton dan dipakai untuk menggaet uang negara sampai Rp 1,2 miliar. Dua di antara delapan tersangka, Ahmad Munawir dan Suyono, masing-masing bendahara Kantor Diknas dan staf di Bagian Keuangan Pemerintah Kota Jember, menurut Kepala Satuan Reserse Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi Bustam Arief, kini ditahan polisi. Sisanya, "Senin nanti (pekan ini) akan kami tahan," kata Bustam. Jumlah tersangka itu kemungkinan akan membengkak, tergantung hasil pemeriksaan saksi. Terkuaknya aksi koruptor kelas teri itu bermula ketika Diknas Jember melakukan pemeriksaan gaji guru dan pegawai pada 24 Agustus lalu. Melihat jumlah yang harus dibayar membengkak, petugas pemeriksa merasa curiga. Setelah diteliti, ternyata ada beberapa nama guru yang sudah dimutasi ke luar Jember, bahkan sudah meninggal dunia, dimasukkan dalam daftar penerima gaji dan rapel. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada delapan tersangka tersebut. Mereka memalsukan nama-nama penerima gaji dengan tujuan agar uang masuk ke kantong mereka sendiri. Selain menyita uang Rp 177 juta, polisi menyita barang bukti berupa berkas arsip pegawai seberat 2,2 ton dan 2,4 kuintal arsip gaji—total ada 442 ribu lembar arsip—di rumah Ahmad Munawir, yang semula dinyatakan hilang. "Masih sekitar setengah ton lagi yang belum kami temukan," ujar Bustam. Kini, para staf kantor pendidikan itu sedang menunggu proses pemeriksaan lanjutan. Dan mereka harus bersiap-siap hidup dalam kurungan jeruji penjara selama 15 tahun. Sebab, ancaman yang ditimpakan kepada mereka adalah UU Nomor 3 Tahun 1971 serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Johan Budi S.P. dan Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus