Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPK Ingatkan Jokowi Soal Pelemahan Pemberantasan Korupsi di RKUHP

KPK mengirim surat kepada Presiden Jokowi soal RKUHP. KPK mengingatkan Jokowi bahwa ada risiko pelemahan pemberantasan korupsi.

2 Juni 2018 | 18.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKHUP. Dalam surat itu, KPK mengingatkan Jokowi bahwa ada risiko pelemahan pemberantasan korupsi dalam RKUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“KPK ingin presiden dan sejumlah pihak memahami risiko pelemahan pemberantasan korupsi jika RKUHP seperti sekarang dipaksakan disahkan,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Sabtu, 2 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK telah melayangkan sejumlah surat kepada Presiden Jokowi, Kementerian Hukum dan HAM serta DPR yang isinya menolak masuknya pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP. KPK beranggapan dimasukkannya tindak pidana korupsi dalam rancangan berisiko memperlemah KPK dan pemberantasan korupsi. Selain itu, KPK telah berjalan menganut pada aturan khusus yaitu UU Tipikor.

Febri mengatakan perlu menegaskan kembali soal maksud KPK melayangkan surat kepada Presiden Jokowi untuk merespon tudingan kepada KPK.

Dia mengatakan tudingan itu diucapkan oleh seorang narasumber pada sebuah acara diskusi.

Narasumber tersebut menyebut KPK melakukan pembangkangan birokrasi karena mengirim surat tersebut kepada presiden. Narasumber tersebut menyatakan surat KPK kepada Jokowi itu terkesan mengancam presiden untuk mengitervensi pembahasan RKUHP. Dia khawatir bila Jokowi memenuhi permintaan itu lembaga lainnya akan mengikuti.

“Saya tidak tahu apa yang menyampaikan itu memahami maknanya,” kata Febri menjawab tudingan tersebut. Menurut Febri, upaya melemahkan KPK itu nyata dan sudah sering terjadi. Lewat revisi Undang-Undang KPK yang digagas dengan pembatasan umur dan kewenangan KPK misalnya.

Febri mengatakan KPK percaya presiden mendukung upaya pemberantasan korupsi. Maka itu wajar bila presiden perlu tahu pandangan KPK mengenai pembahasan RKUHP tersebut. “Karena itulah surat itu dikirim,” kata dia.

Febri mengatakan tidak ingin pengesahan RKUHP yang ditargetkan rampung pada Agustus nanti bukannya menjadi kado peringatan hari kemerdekaan, tapi malah menjadi kado yang menguntungkan pelaku korupsi. “Tidak sulit bagi Presiden dan DPR untuk mengeluarkan pasal tipikor dari RKUHP,” ujar Febri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus