Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pilkada Sumbar 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025. Penetapan ini dilakukan setelah KPU Sumbar menerima surat dinas dari KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 mengenai penetapan paslon terpilih pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Kemenag dan DPR Sepakati Biaya Haji 2025 Sebesar Rp 55,43 Juta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa penetapan tersebut sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan.
"Penetapan paslon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)," ujarnya pada Senin, 6 Januari 2025.
Ory memastikan bahwa pilgub Sumbar 2024 tidak memunculkan gugatan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini memungkinkan penetapan paslon terpilih dilakukan sesuai jadwal. Selain KPU Sumbar, 8 KPU kabupaten dan kota juga akan menetapkan paslon kepala daerah terpilih.
Ke delapan wilayah tersebut meliputi KPU Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.
Sementara itu, sebelas KPU kabupaten/kota lainnya harus menunda penetapan hingga perkara perselisihan hasil pemilihan diselesaikan di MK. Setelah penetapan paslon terpilih, KPU Sumbar akan segera mengirimkan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada DPRD Sumbar.
Proses ini mengacu pada Pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa pengesahan dan pengangkatan dilakukan berdasarkan penetapan KPU provinsi dan disampaikan DPRD provinsi kepada presiden melalui menteri.
Prosedur serupa juga akan diterapkan oleh delapan KPU kabupaten dan kota, yang wajib menyampaikan usulan pengesahan paslon kepala daerah terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing, maksimal satu hari setelah penetapan.
"Dalam rapat pleno tersebut, KPU Sumbar akan mengundang seluruh pasangan calon, pimpinan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, DPRD Sumbar, Forkopimda, serta media," kata Ory.
Hasil Rekapitulasi sebelumnya menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy unggul dengan peroleh suara 77,12 persen, sementara pasangan Epyardi Asda-Ekos Albar hanya mendapat 22,88 persen suara.