Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pihaknya belum memastikan bahan yang akan digunakan untuk kotak suara dalam pemilu 2024 nanti. Meski demikian, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak menampik penggunaan kotak pemilu non aluminium seperti pada tahun 2019 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak tahu, belum kita putuskan," ujar dia pada Kamis 29 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasyim menjelaskan sejatinya KPU tidak pernah menggunakan kardus sebagai bahan kotak suara pemilu. Ia menyebut pada pemilu 2019, bahan yang digunakan adalah karton duplex tebal.
"Karton duplex tersebut juga tahan air dan kokoh," kata dia saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Kotak suara aluminium menyulitkan dalam inventarisasi
Terkait penggunaan karton duplex, Hasyim mengatakan hal itu lebih efisien digunakan daripada menggunakan kotak aluminium. Sebab, kata dia, penggunaan kotak aluminium akan membuat status kotak tersebut menjadi aset milik negara di bawah Kementerian BUMN.
"Tidak setiap tahun ada anggarannya untuk pengadaan kotak pemilu dari aluminium tersebut," ujar Hasyim.
Selain itu, Hasyim mengatakan KPU akan kesulitan melakukan inventarisasi kotak aluminium karena diluar kewenangan KPU. Jadi, kata dia, akan lebih mudah jika menggunakan kotak karton duplex yang sekali pakai.
"Kita pernah liat kotak aluminium berada di tukang loak dan kita ga bisa berbuat apa-apa karena berada diluar kewenangan kami," kata dia.
Baca: Bantah Soal Rekaman Instruksi Gagalkan Parpol U, Ketua KPU: Tidak Ada Perintah dari Pusat