Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum berharap Mahkamah Konstitusi segera memutuskan uji materi masa jabatan wapres sebelum masa pendaftaran pasangan calon untuk pilpres 2019 berakhir. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan keputusan sebelum pendaftaran akan mempermudah KPU dalam menjalankan isi putusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi apapun perintahnya penyesuaian (putusan) agak mudah," kata Arief kepada awak media di kantor KPU, Jakarta, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Arief, jika keputusan keluar setelah tahap pendaftaran, maka KPU akan lebih sulit menyesuaikannya. Sebab KPU masih belum mengetahui bagaimana isi putusan itu. "Kalau perintahnya untuk pemilu berikutnya tidak masalah. Tetapi, kalau untuk pemilu sekarang maka KPU penyesuaiannya agak ribet," kata dia.
Arief mengatakan banyak hal yang harus diperhitungkan KPU jika putusan keluar setelah tahap pendaftaran. Menurut dia, hal itu juga berpotensi mengubah tahapan pemilu yang telah disusun. "Misalnya, bisa saja kampanyenya nanti tak bersamaan karena yang lain targetnya 23 September sudah ditetapkan," ujarnya.
Meski begitu, Arief mengatakan KPU tetap siap menjalankan apapun isi putusan MK terkait uji materi jabatan wapres. "Jadi sebenarnya jauh lebih berpengaruh apa bunyi isi putusan, bukan kapan putusannya," kata dia.
Partai Perindo mendaftarkan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Perindo mempermasalahkan pasal ini karena dianggap membatasi masa jabatan wapres sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak.
Pengajuan uji materi masa jabatan wapres ini berpotensi membuat Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK berpeluang maju kembali pada jabatan yang sama untuk pilpres 2019. Belakangan, JK juga telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi ini. Dia juga berharap MK dapat segera mengeluarkan putusannya. "Mudah-mudahan sebelum tanggal 10 Agustus. Mau jam 10 pagi, silakan. Yang penting jangan tanggal 10 jam 12 malam," kata dia, Kamis, 3 Agustus 2018.