Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Inas Nasrullah menjelaskan pandangan partainya ihwal kemungkinan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK maju sebagai cawapres jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi jabatan cawapres yang diajukan Perindo. Inas mengatakan, seharusnya JK pensiun dan tak lagi maju sebagai cawapres di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Seyogyanya JK berjiwa besar, tidak lagi mengejar jabatan," ujar Inas Nasrullah saat dihubungi Tempo pada Rabu, 25 Juli 2018.
Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Perindo mempermasalahkan pasal ini, yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Gugatan ini menjadi sorotan karena JK ikut menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.
JK mengatakan ingin meminta penafsiran hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab, ada perbedaan pendapat di masyarakat mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sebagian masyarakat menilai jabatan presiden dan wakil presiden bisa diisi lebih dari dua kali asalkan tidak berturut-turut.
Menurut Inas, sudah saatnya JK memberi jalan kepada generasi muda untuk tampil di kepemimpinan nasional. "Supaya jiwa kenegarawanan-nya ditonjolkan," ujar Inas Nasrullah.