Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gugatan Masa Jabatan Wapres, Fahri Hamzah: Kepentingan Jokowi

Fahri Hamzah menuding gugatan masa jabatan wapres adalah kepentingan Jokowi.

25 Juli 2018 | 18.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Para pemohon uji materi ambang batas pencalonan presiden di gedung Mahkamah Konsititusi, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan uji materi masa jabatan wakil presiden merupakan kepentingan presiden Joko Widodo atau Jokowi. Fahri menganggap Jokowi memiliki kepentingan dalam gugatan masa jabatan wapres untuk mengamankan koalisi partai pendukung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab, Fahri Hamzah berpendapat jika Jokowi menunjuk selain Jusuf Kalla (JK) sebagai cawapres maka ada potensi perpecahan di internal partai koalisi. "Jadi inisiatif mendorong Pak JK itu saya percaya yang berkepentingan justru Pak Jokowi," kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 Juli 2018. "Pak JK itu dipaksa karena Jokowi bingung mau nyari siapa karena kalau orang lain pasti susah disepakati, kalau pak JK kan tinggal disepakati,"

Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Juli lalu. Perindo mempermasalahkan pasal ini, yang dianggap membatasi jabatan calon wakil presiden sebanyak dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Gugatan ini menjadi sorotan karena JK ikut menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut.

JK mengatakan ingin meminta penafsiran hakim Mahkamah Konstitusi. Sebab, ada perbedaan pendapat di masyarakat mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sebagian masyarakat menilai jabatan presiden dan wakil presiden bisa diisi lebih dari dua kali asalkan tidak berturut-turut.

Menurut JK, keterlibatannya dalam uji materi masa jabatan wapres dipengaruhi banyak orang yang menginginkannya maju lagi sebagai wakil presiden. "Banyak pembicaraan awal yang kemudian meminta saya melakukan hal tersebut, tapi tentu sangat tergantung penafsiran dari MK," kata JK.

Uji materi masa jabatan wapres, kata Fahri, sebaiknya tidak perlu dilanjutkan karena bertentangan dengan tradisi demokrasi di Indonesia. "Pak JK jangan dipaksa lagi, pak JK sebaiknya mengambil peran negarawan seperti pak Habibie, atau apa pun, kan masih banyak yang harus dikerjakan," kata Fahri Hamzah.

RYAN DWIKY ANGGRIAWAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus