Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Kabupaten Karanganyar Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Satu TPS, Ini Sebabnya

KPU Kabupaten Karanganyar akan melakukan pencoblosan ulang di salah satu TPS.

29 November 2024 | 09.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Karanganyar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1, Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, pada Sabtu, 30 November 2024. Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Daryono mengkonfirmasi hal itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan akan diselenggarakannya PSU tersebut karena dalam proses penghitungan suara di TPS 1 Desa Kwangsan itu terjadi selisih atau jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih hadir ke TPS. "Ada selisih lebih dan kurang dari dua pemilihan (gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati), dibandingkan dengan daftar hadir," ujar Daryono kepada Tempo, Kamis, 28 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daryono menyebutkan total jumlah pemilih dalam DPT TPS 1 Desa Kwangsan sebanyak 489 pemilih. Adapun jumlah pemilih yang hadir ke TPS itu pada Rabu, 27 November 2024, tercatat sebanyak 326 pemilih. 

Saat proses penghitungan suara diketahui jumlah surat suara untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur (pilgub) hanya 324 surat suara, sehingga ada kekurangan 2 surat suara. Kemudian saat dilakukan pengecekan jumlah surat suara untuk pemilihan bupati-wakil bupati (pilbup) ada 328 lembar. 

"Jadi yang satu Pilgub kurang 2 surat suara, sedangkan yang Pilbup lebih dua surat suara," kata Daryono.

Ia mengatakan hal itu terjadi diduga lantaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah dalam memberikan surat suara. "Seharusnya dua surat suara yaitu surat suara bupati dan gubernur, tetapi diberikan surat suara bupati semua," kata Daryono. 

Lebih lanjut, Daryono mengatakan PSU akan digelar di TPS 1 Desa Kwangsan itu atas dasar rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan Jumapolo kepada KPU Kabupaten Karanganyar. "Sesuai ketentuan PKPU (Peraturan KPU) 2024, PSU selambat-lambatnya digelar 10 hari pasca pelaksanaan pemungutan suara. Kami menjadwalkan pelaksanaan PSU tersebut Sabtu, 30 November besok (lusa)," kata dia. 

Ia memastikan juga telah mempersiapkan logistik untuk pelaksanaan PSU tersebut, termasuk surat suara baik surat suara untuk pemilihan bupati-wakil bupati maupun pemilihan gubernur. 

"Untuk yang surat suara gubernur kan ada di KPU provinsi (Jawa Tengah), hari ini sudah diambil dan sudah kita terima jadi hari ini sudah di-setting packing kemudian nanti disegel lalu besok sore diantar ke TPS tentu dengan pengawalan polisi," kata Daryono. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus