Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan Partai Bulan Bintang atau PBB belum memenuhi syarat verifikasi partai politik untuk mengikuti pemilihan presiden (pilpres) 2019. PBB belum lolos verifikasi karena belum melengkapi syarat administrasi keterlibatan perempuan sejumlah 30 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada satu pengurus perempuan yang identitas dirinya (kartu tanda penduduk/KTP) ketinggalan," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB, Ahad, 28 Januari 2018. Tiga syarat verifikasi partai politik oleh KPU adalah kepengurusan atau keanggotaan partai, keberadaan kantor partai politik hingga pemilu 2019, dan keterlibatan perempuan sejumlah 30 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kecuali syarat keterlibatan perempuan, verifikasi pengurusan inti dan keberadaan kantor PBB dinyatakan memenuhi syarat. Arief mengatakan, saat mengecek kelengkapan administrasi keterwakilan 30 persen perempuan, ada satu anggota yang tidak membawa KTP.
Menurut Arief, verifikasi faktual di lapangan tidak hanya mengecek kesiapan di DPP, tapi juga dilakukan di kepengurusan partai hingga tingkat dewan pimpinan wilayah (DPW) dan dewan pimpinan daerah (DPD) di 34 provinsi di seluruh Indonesia. "Kalau sudah memenuhi syarat di tingkat DPP, itu belum cukup karena ada di 34 provinsi juga harus memenuhi syarat," tuturnya.
Parpol juga wajib memenuhi syarat 75 persen kabupaten/kota. Kalau seluruh proses ini sudah selesai, kata Arief, pada 17 Februari, baru disimpulkan apakah parpol memenuhi syarat pemilu 2019. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra berharap masalah kekurangan identitas pengurus perempuan tidak menghalangi proses verifikasi terhadap PBB.
"Verifikasi yang singkat sudah dilaksanakan walaupun ada satu orang yang ketinggalan KTP-nya,” kata Yusril. Ia juga berharap verifikasi di tingkat pusat dan daerah dapat berlangsung dengan baik. “PBB sejak awal kooperatif terhadap KPU," ujarnya.
Hari ini, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap lima partai politik peserta pemilu 2019. Dalam sesi pertama, verifikasi dilakukan terhadap Partai NasDem dan PBB.
KPU menetapkan metode verifikasi faktual partai politik dengan sampel dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2018. Demi kemudahan, KPU tidak perlu ke lapangan, cukup mendatangi kantor wilayah partai politik karena sampel sudah disediakan partai politik.
Hal itu dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mensyaratkan verifikasi terhadap semua partai politik calon peserta pemilu 2019. Pasca-putusan MK, KPU berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hasilnya, KPU dan DPR sepakat verifikasi dilaksanakan di kantor wilayah parpol. Parpol wajib mendatangkan anggotanya. KPU juga membatalkan verifikasi faktual menjadi verifikasi menggunakan sistem informasi parpol saja.