Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah resmi melakukan penetapan terhadap seluruh kepala daerah yang sengketa hasil pilkadanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Penetapan tersebut dilakukan oleh masing-masing KPU daerah terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah semuanya (ditetapkan)," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Sabtu malam, 9 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Total, ada 196 bupati dan wali kota yang telah ditetapkan oleh KPU pasca putusan dismissal oleh MK. Terakhir, agenda penetapan bupati dan wali kota terpilih tersebut dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Selain itu, KPU menetapkan total 13 gubernur baru untuk periode 2024-2029. Mereka merupakan gubernur yang sempat digugat kemenangannya, tetapi kemudian tidak dilanjutkan lagi perkaranya oleh MK.
"Terakhir satuan kerja (KPU Daerah) melaksanakan (penetapan kepala daerah) pada 7 Februari kemarin," kata Komisioner KPU Iffa Rosita ketika dihubungi secara terpisah pada Sabtu, 8 Februari 2025.
KPU telah langsung melakukan penetapan kepala daerah hanya selang dua hari dari pembacaan putusan dismissal sengketa pilkada di MK. Hal ini lebih cepat dibanding toleransi maksimal waktu yang diatur dalam Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
"Maksimal (pengesahan) tiga hari pasca putusan MK. Tapi sesuai komitmen kami saat RDP, maka kami segerakan dan tidak menunggu hingga 3 hari,” kata Iffa sebelumnya.
Total ada 505 kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU hingga hari ini. Sebanyak 209 kepala daerah yang ditetapkan setelah ditolak sengketanya di MK. Sedangkan 296 kepala daerah yang telah lebih dahulu ditetapkan KPU karena tidak memiliki sengketa di MK.
Para kepala daerah tersebut akan dilantik secara bersamaan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk agenda pelantikan kepala daerah serentak tersebut.
"Perpresnya sudah siap. Menjadi landasan hukum pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota serentak tanggal 20 oleh presiden," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Bima mengatakan agenda pelantikan tersebut wajib dihadiri langsung oleh para kepala daerah terpilih. Nantinya biaya perjalanan ke Jakarta akan ditanggung oleh pemerintah daerah atau pemda masing-masing.
Meskipun begitu, Bima belum dapat memastikan di mana lokasi pasti pelantikan tersebut akan dilaksanakan. Termasuk kemungkinan pelantikan diadakan Istana Negara Jakarta. "Lokasi masih kami pastikan segera," kata Bima.