Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan pemilihan suara ulang di Sumatra Barat akan dilakukan 13 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi di dalam rapat kami dengan KPU provinsi, KPU Sumbar menyatakan mereka siap melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan jadwal yang kami tetapkan tanggal 13 Juli 2024," kata Idham usai acara focus group discussion (FGD) di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkap pemungutan suara ulang (PSU) di Sumatera Barat pada 13 Juli 2024 menorehkan sejarah kepemiluan di Indonesia. Sebab, kata dia, pemungutan suara dalam lingkup satu provinsi baru pertama kali terjadi di wilayah itu.
"Ini baru pertama kali ada pemungutan suara ulang di satu provinsi dalam sejarah kepemiluan. Biasanya satu kabupaten, tapi di satu provinsi baru kali ini,” kata Bagja saat ditemui di Grand Cemara Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024.
Pemungutan suara ulang tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman. Putusan MK Nomor 03-03/PHPU/DPD-XXII/2024 itu dibacakan pada tanggal 10 Juni lalu.
Berdasarkan putusan MK itu, KPU mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD di Sumbar dalam proses pemilu ulang. Sekarang, Irman Gusman diikutsertakan dalam proses pemilu ulang itu.
DESTY | SAVERO ARISTIA WIENANTO