Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum 2019 pada hari ini, Selasa 28 Agustus 2018. Pemilik hak pilih dalam Pemilu 2019 terdata sebanyak 185.994.374 orang yang tersebar di 801.291 tempat pemungutan suara (TPS) di 514 kabupaten/kota.
Baca:
KPU:#2019GantiPresiden Ekspresi Politik, Bukan Kampanye
“Data ini posisi per Pukul 20.30 malam ini,” kata Komisioner Pemilihan Umum, Viryan Aziz, kepada wartawan, Selasa 28 Agustus 2018.
Viryan mengatakan data daftar pemilih tetap masih mungkin berubah seiring dengan rapat pleno terbuka di provinsi. Kata dia, DPT bisa berubah berdasarkan masukan atau tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan partai politik ihwal data pemilih.
Kemungkinan perubahan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Peraturan itu, dalam Pasal 32 ayat (6), menyebutkan bahwa Petugas Pengawas Kecamatan (PPK), Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota, dan Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi.
Baca juga:
Anies Baswedan: Tidak Cukup Hanya Kerja Kerja Kerja
Merujuk data KPU pada malam ini, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah TPS dan DPT terbanyak. Ada 137.401 TPS dan 32.636.846 pemilih di provinsi ini. Dua provinsi lainnya yang menyusul dengan jumlah DPT besar ialah Jawa Timur dengan 30.554.761 pemilih, dan Jawa Tengah dengan 27.430.269 pemilih.
Sedangkan provinsi yang paling sedikit TPS dan DPT-nya yakni Kalimantan Utara. Hanya ada 429.338 DPT yang tersebar di 2.173 TPS di provinsi termuda di Republik Indonesia tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini