Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPUD Boleh Tetapkan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Tanpa Rekomendasi MK, Asalkan Tak Berperkara

KPUD bisa menetapkan kepala daerah terpilih jika sudah tak ada lagi sengketa di Mahkamah Konstitusi. Penetapan itu tak perlu menunggu rekomendasi MK.

18 Desember 2024 | 20.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Komisi Pemilihan Umum Daerah atau KPUD bisa menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih yang tidak bersengketa perihal hasil pilkada 2024. Penetapan itu, kata Enny, tidak harus menunggu rekomendasi dari Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika tidak ada perkara yang diterima. KPUD dengan sendirinya bisa menetapkan pasangan calon setelah batas waktu pengajuan terlewati," kata Enny saat dihubungi Tempo, Rabu, 18 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam konteks Pilkada Jakarta, Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan gugatan dari pasangan calon yang kalah tidak. Artinya KPU Daerah Khusus Jakarta sudah bisa menetapkan Pramono Anung - Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih periode 2024-2029.

"Pada saat melihat upload perkara di website Mahkamah Konstitusi, KPU juga bisa melihat ada atau tidaknya perkara yang diajukan pasangan calon di daerahnya," kata Enny.

Komisioner KPU Jakarta, Astri Megatari sebelumnya menyampaikan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan berlangsung paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan registrasi perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU Jakarta. 

"Paling lambat tiga hari setelah MK memberitahu registrasi perkara," ujar Astri. Adapun untuk jadwal pemberitahuan BRPK itu dijadwalkan pada 19-20 Desember 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat itu juga menjelaskan, wewenang KPU Jakarta hanya sampai pada tahap penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sedangkan pelantikan pada 7 Februari 2025 menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri.

KPU Jakarta juga telah menetapkan hasil rekapitulasi suara di pilkada Jakarta. Pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan Ridwan-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara; dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara. 
Rekapitulasi ini pun tidak ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Artinya seluruh pasangan calon yang berlaga di Pilkada Jakarta kali ini menerima kemenangan Pramono Anung-Rano Karno. 

Pramono-Rano akan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada 7 Februari 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus