Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dualisme PMI, Agung Laksono Resmi Lantik Pengurus Versi Munas Tandingan

Ketua Umum PMI versi musyawarah nasional tandingan, Agung Laksono, melantik sejumlah jajaran pengurus dan dewan kehormatan PMI periode 2024-2029.

18 Desember 2024 | 21.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Agung Laksono resmi melantik jajaran anggota Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia atau PMI. Pelantikan tersebut berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Rabu malam, 18 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apakah saudara bersedia menjalankan tugas dan prinsip kepalangmerahan," kata Agung Laksono. Seluruh jajaran pengurus dan dewan kehormatan kompak menjawab bersedia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sambutannya, Agung mengatakan kepengurusan yang baru dilantik akan bertugas hingga 2029. Lebih lanjut, dia mengatakan meskipun tengah berada dalam dualisme kepemimpinan, PMI harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

"Seperti diberitakan banyak media, hal itu jangan mengganggu pengurus PMI dalam menjalankan tugas," ujar Agung.

Dia menambahkan, terbentuknya kepengurusan PMI di bawah pimpinannya terwujud berkat dukungan lebih dari 20 persen peserta Munas. Selain itu, di juga mengklaim mendapat dukungan dari PMI di 11 provinsi dan 57 kabupaten/kota. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada PMI di kabupaten/kota dan provinsi yang mendukung saya," katanya.

Agung Laksono dinyatakan terpilih sebagai Ketua PMI dalam musyawarah nasional tandingan yang berlangsung pada 9 hingga 11 Desember 2024. Di saat bersamaan, Munas resmi juga menetapkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI untuk periode ketiga.

Dualisme Kepemimpinan PMI

Kemunculan dualisme kepemimpinan di PMI berawal dari dinamika Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, Jusuf Kalla kembali ditetapkan sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. Ketua Panitia Munas, Fachmi Idris, menyebut JK adalah satu-satunya calon yang memenuhi syarat.

Adapun Agung Laksono yang juga mencalonkan diri sebagai ketua disebut tidak mencapai ambang batas 20 persen dari jumlah suara sah. Namun, Agung Laksono menilai keputusan panitia tersebut tidak kompeten dan tidak adil.

Ia mengklaim telah mengantongi dukungan 240 dari 329 peserta Munas, yang menurutnya telah melampaui ambang batas dukungan 20 persen. Agung menjelaskan bahwa pencalonannya bertujuan membawa suasana pembaruan dalam tubuh PMI.

"Itu bukan hanya ganti orangnya saja, melainkan juga aturan-aturannya. Aturan kita itu agak mundur, dulu misalnya di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu dibatasi masa jabatan itu dua kali, tiba-tiba dihilangkan, nah ini harus dikejar dan diubah," kata Agung, seperti dikutip dari Antara.

Merasa tidak diakomodasi dalam Munas resmi, kubu pendukung Agung Laksono memutuskan untuk menggelar Munas tandingan di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, pada hari yang sama. Sekretaris Jenderal PMI versi Agung, Ulla Nuchrawaty, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena Munas resmi dinilai tidak transparan dan tidak demokratis. 

"Situasi sudah tidak kondusif, dan kami harus mempertanggungjawabkan dukungan pengurus daerah yang telah dipercayakan kepada Mas Agung," kata Ulla saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2024.

Ulla membeberkan bahwa panitia Munas resmi tidak memberikan ruang bagi pengurus daerah untuk menyampaikan pendapat. Kondisi ini memicu sejumlah pengurus daerah menarik diri dan menyelenggarakan Munas tandingan yang kemudian memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI periode 2024–2029.

"Mereka yang punya pandangan lain tidak diperkenankan untuk menginterupsi atau memberi masukan," kata Ulla.

Menurut Ulla, Munas tandingan tersebut dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengurus daerah yang merasa aspirasinya tidak terwakili, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keinginan anggota PMI di daerah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus