Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPUD NTT Akan Tetapkan DPT pada 21 April

KPUD NTT sebelumnya telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur NTT sebanyak 3.079.903 pemilih.

19 April 2018 | 08.56 WIB

Warga mengamati daftar pemilih tetap pada TPS 19 saat berlangsungnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 22 April 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Warga mengamati daftar pemilih tetap pada TPS 19 saat berlangsungnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, 22 April 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kupang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nusa Tenggara Timur akan menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur NTT pada 21 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat ini, kabupaten/kota sedang melaksanakan rapat untuk menetapkan DPT. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 19 April dan akan dilanjutkan dengan pleno penetapan DPT tingkat provinsi pada 21 April mendatang," kata Juru Bicara KPU NTT Yosafat Koli di Kupang pada Kamis, 19 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Baca: Calon Jaga Perasaan Lawan, Debat Pilkada NTT Tanpa Greget

KPUD NTT sebelumnya telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur NTT sebanyak 3.079.903 pemilih. Para pemilih itu tersebar di 21 kabupaten dan kota se-NTT.

Yosafat mengatakan pleno ini dilaksanakan karena pihaknya telah menyelesaikan tahapan perbaikan DPS. KPU sudah turun ke setiap desa dan kelurahan untuk memastikan warga masuk daftar pemilih.

Baca: Megawati Puji Emilia Nomleni sebagai Wanita Tangguh

Jika masih ada warga yang namanya belum masuk dalam DPT, kata Yosafat, maka KPU akan tetap memberikan kesempatan kepada mereka untuk memilih setelah pukul 12.00 WITA. Syaratnya, warga bisa menunjukkan identitas berupa e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. "Surat keterangan dari Dinas Dukcapil itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perekaman e-KTP dan sedang dalam proses," ujarnya.

KPUD, kata Yosafat, tetap memberikan kesempatan bagi warga yang sudah memenuhi syarat untuk memilih tetapi namanya tidak tercantum dalam DPT untuk menggunakan hak suara. Ia mengatakan penggunaan hak suara itu bisa dilakukan jika surat suara pada TPS tersebut atau TPS terdekat masih tersedia. "Jika surat suara habis di TPS tersebut maka yang bersangkutan tetap tidak menggunakan haknya untuk memilih," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus