Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Respons atas Keputusan KPU Gelar PSU Pilkada pada Hari Sabtu

KPU dan pakar politik menilai pelaksanaan PSU pada hari Sabtu dapat meningkatkan partisipasi pemilih.

4 Maret 2025 | 20.28 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin (kiri) berbincang dengan anggota KPU Idham Holik (tengah) dan August Mellaz (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi di Gedung KPU, Jakarta, 3 Maret 2025. Rapat tersebut membahas persiapan tindak lanjut putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan serentak pada tahun 2024. Antara/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin (kiri) berbincang dengan anggota KPU Idham Holik (tengah) dan August Mellaz (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi di Gedung KPU, Jakarta, 3 Maret 2025. Rapat tersebut membahas persiapan tindak lanjut putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi atas perselisihan hasil pemilihan serentak pada tahun 2024. Antara/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETUA Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin mengatakan pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada 2024 di 24 daerah dilaksanakan pada hari Sabtu. Afifuddin menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPUD yang melakukan PSU di ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Afifuddin menuturkan KPU memutuskan menggelar PSU pada hari Sabtu dengan beberapa pertimbangan, salah satunya supaya tidak perlu lagi diatur libur serentak. “Khawatirnya kalau hari Rabu, yang seratus persen TPS (pencoblosan ulang), kita perlu mengupayakan libur, butuh effort lagi,” ujarnya.

Dia berharap, dengan PSU dilaksanakan hari Sabtu, para pemilih dapat datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya. KPU menilai rata-rata orang libur kerja pada Sabtu. “Kalau Minggu libur, tapi sebagian ibadah,” kata dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik juga menjelaskan alasan mereka mengusulkan PSU digelar pada Sabtu. Hal tersebut karena KPU mempertimbangkan aspek sosiologis, mengingat banyaknya masyarakat yang berada di rumah di hari tersebut sehingga bisa datang ke TPS.

KPU memerinci jadwal pelaksanaan PSU berdasarkan lima kategori tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu 30, 45, 60, 90, dan 180 hari setelah putusan MK dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025.

Dengan skema tersebut, maka usulan waktu pelaksanaan PSU dalam tenggat waktu 30 hari akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret mendatang. Sedangkan daerah yang tenggat waktu pelaksanaan PSU masuk pada kategori 180 hari, akan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Tinggi

KPU Kabupaten Serang, Banten, akan menggelar PSU Pilkada pada Sabtu, 19 April 2025. Anggota KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama optimistis partisipasi pemilih tetap tinggi.

Dia mengatakan, berdasarkan usulan KPU RI, pelaksanaan PSU akan digelar pada 19 April 2025 bertepatan pada hari Sabtu. “Karena pertimbangannya dari putusan MK KPU dikasih waktu maksimal 60 hari untuk menggelar pelaksanaan PSU yang dimulai dari 24 Februari," kata dia Septia di Serang, Selasa, 4 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.

Septia menuturkan pihaknya memilih 19 April karena bertepatan pada hari Sabtu, di mana hari tersebut merupakan hari libur, dan diharapkan angka partisipasi saat PSU bisa meningkat atau tetap sama seperti pemungutan suara Pilkada 27 November 2024. “Kami sebagai penyelenggara optimistis partisipasi tinggi, karena salah satu tujuan diselenggarakan di hari Sabtu juga untuk tetap meningkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.

KPU akan tetap melakukan sosialisasi untuk meminta masyarakat datang ke TPS menyalurkan hak suaranya. KPU Kabupaten Serang sedang melakukan koordinasi, baik dengan Provinsi Banten maupun KPU RI, mengenai perencanaan anggaran pelaksanaan PSU dengan anggaran sangat terbatas. “Tahapan kampanye serta pemutakhiran data semuanya sudah lewat. Tapi untuk badan ad hoc, kami masih menunggu arahan dari KPU RI karena anggaran untuk honornya ini juga lumayan besar dan kami juga perlu memikirkan pasca-pencoblosan, karena itu juga penting,” ujar dia.

Pakar Apresiasi KPU Gelar PSU pada Hari Sabtu

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi mengapresiasi KPU yang memilih Sabtu sebagai hari pemungutan suara ulang Pilkada 2024 di 24 daerah. “Upaya ini kita apresiasi karena ini bagian dari strategi KPU agar partisipasi pemilih itu meningkat, dan kita harus dukung itu,” kata dia saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

Dia menilai pelaksanaan PSU pada Sabtu dapat meningkatkan partisipasi pemilih, karena hari tersebut bukan merupakan hari yang sengaja diliburkan. “Artinya, semua pekerjaan yang di swasta maupun negeri itu libur, kecuali yang kerja harian atau kerja lepas ya,” ujarnya.

Meski demikian, Asrinaldi mengingatkan KPU untuk tetap meningkatkan kinerja dalam meraih partisipasi pemilih yang tinggi dalam PSU. “Hari Rabu yang diliburkan saja tidak mengangkat partisipasi karena ada kaitannya juga dengan swasta yang bekerja, yang diminta untuk meliburkan pegawainya,” jelasnya.

Vedro Imanuel Girsang, Andi Adam Faturahman, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Pemprov Jakarta Ajak Warga Tinggal di Rusun, Ini Respons Korban Banjir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus