Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengkritik keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menggelar balapan mobil listrik atau Formula E di Monas.
Mega mengatakan Monas adalah cagar budaya. "Jangan pula saya dibenturkan sama Pak Anies. Tapi saya ngomong, Monas itu adalah sudah pasti peraturannya merupakan cagar budaya. Artinya tidak boleh dipergunakan untuk apapun juga," kata Megawati dalam pengarahan kepada calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 di DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020. "Gubernur DKI tahu apa tidak? Kenapa sih kalau mau bikin Formula E itu kenapa enggak di tempat lain."
Menurut Megawati, Monas dibangun dengan susah payah oleh ayahnya, Presiden RI pertama Soekarno. Saat itu, kata dia, Soekarno mencari uang sendiri untuk membangun Monas. Soekarno, kata Mega, mencari uang sendiri karena takut pembangunan Monas tidak dilanjutkan pemerintah selanjutnya.
Megawati mempersilakan adanya kompetisi, namun harus sesuai peraturan. Menurut Mega, rumahnya di Jalan Teuku Umar pun termasuk cagar budaya. Jika ada yang harus diperbaiki, ia harus meminta izin. "Karena ada hal-hal yang tidak ada dalam arsitektur rumah," katanya.
Mega pun mengingatkan kepada seluruh calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 agar tidak melanggar peraturan setelah terpilih dan memimpin daerahnya. Sebab, mereka akan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi jika ada peraturan yang dilanggar.
Pemerintah Pusat melalui Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan izin kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan kawasan Monas sebagai bagian dari lintasan balap Formula E. Izin tersebut tercantum dalam surat yang dikirimkan Pratikno kepada Anies Baswedan pada Jumat 7 Februari lalu.
Izin Komisi Pengarah itu keluar dengan empat syarat, yaitu DKI harus membuat konstruksi dan fasilitas lain sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya, menjaga kelestarian pepohonan dan kebersihan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi dan kerusakan cagar budaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini