Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kubu Khofifah-Emil Bantah Tudingan Risma-Gus Hans Soal Politisasi Bansos di Pilgub Jatim

Tudingan kubu Risma-Gus Hans bahwa cagub dan cawagub Jawa Timur Khofifah-Emil telah melakukan politisasi bansos dan manipulasi suara dibantah.

9 Januari 2025 | 05.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak membantah tudingan politisasi bantuan sosial atau bansos dan manipulasi perolehan suara yang disebut dilakukan mereka oleh pihak Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) dalam sidang sengketa Pilkada di MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Khofifah-Emil, Yakup Hasibuan mengatakan Pemilihan Gubernur Jawa Timur atau Pilgub Jatim telah berjalah sesuai ketentuan yang ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami yakin bahwa permohonan itu tidak berdasar semua dan nanti juga akan terang-benderang juga di persidangan,” ujar Yakup ketika ditemui ketika ditemui selepas sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa pilkada Jatim 2024 pada Rabu, 8 Januari 2024.

Yakup melanjutkan, sidang perdana kemarin itu masih di tahap pemeriksaan pendahuluan. Sehingga jalannya sidang masih satu arah saja, yaitu penyampaian pokok-pokok permohonan gugatan dari pihak Risma-Gus Hans selaku pemohon di hadapan para hakim.

Dirinya menyebutkan, masih ada banyak tahapan persidangan lainnya untuk memberikan kesempatan pada pihak-pihak terkait untuk dapat mengklarifikasi tuduhan dari kubu Risma-Gus Hans. Yakup mengatakan kubu Khofifah-Emil telah siap dengan bukti-bukti untuk membantah tuduhan yang diberikan.

“Nanti akan kami sampaikan dan buktikan pada keterangan kita bahwa penyaluran bansos telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan tidak menyalahi aturan apapun,” kata Yakup kembali.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum paslon Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, menduga adanya politisasi dalam pemberian bansos di Jawa Timur dengan motif menggalang dukungan untuk paslon tertentu dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024. Terutama terkait keterlibatan paslon Khofifah-Emil yang merupakan pejabat definitif sekaligus calon petahana dalam pilgub tersebut.

Tri menyebutkan, pemberian bansos tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur yang juga Calon Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 02, Emil Dardak. Tri mengatakan, dirinya memiliki bukti kuat keterlibatan Emil Dardak dalam pembagian bansos tersebut.

“Kami menemukan di salah satu kota paslon 02 itu hadir, wakilnya itu hadir pembagian bansos, kami punya buktinya,” ujarnya ketika ditemui di luar ruang persidangan.

Selain itu, Tri juga menduga ada manipulasi perolehan suara dalam Pilgub Jatim 2024 lalu. Ia mengatakan, ada sekitar 3.900 tempat pemungutan suara atau TPS dengan perolehan suara di bawah 30 suara bahkan hingga 0 suara bagi paslon 03. Di sisi lain, ada 2.780 TPS dengan total pemilih yang mencapai 99 sampai 100 persen dari daftar pemilih tetap atau DPT yang memilih calon tertentu.

“Paslon 03 itu (suaranya) nol, terus paslon 02 banyak yang 100 persen (perolehan suara),” ucap Tri kembali.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus