Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pakar Partai Golongan Karya, Agung Laksono mengatakan kursi tambahan pimpinan badan legislatif (DPR) dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) merupakan bentuk kompensasi untuk partai pemenang Pemilu 2014. "Ini (penambahan kursi) penebusan dosa,” kata Agung di kediamannya, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Agung, penambahan kursi itu untuk menyelesaikan masalah yang kurang pas dengan memberi tempat kepada semua yang dinilai berhak. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terpilih memenangi Pemilu 2014. Kendati demikian, kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) diduduki oleh Setya Novanto dari Partai Golkar.
Baca:
Usulan Perubahan UU MD3 Masuk Paripurna DPR
Pembahasan Revisi UU MD3 Dipercepat, PDIP ...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan kursi tambahan ini, kata Agung, peluang PDIP menduduki kursi petinggi badan legislatif menjadi semakin besar.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly telah menyepakati penambahan kursi pimpinan DPR, Majelis Permusyawarahan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.
DPR dan Yasonna merumuskan penambahan satu kursi pimpinan DPR yakni tiga kursi pimpinan MPR, dan satu kursi DPD. Hasil keputusan itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.