Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Langkah Mundur Temuan Tim Gabungan Kasus Novel

KOMISI Pemberantasan Korupsi kecewa terhadap kinerja tim gabungan Kepolisian RI mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.

20 Juli 2019 | 00.00 WIB

Anggota tim gabungan pencari fakta bentukan Kepolisian RI, Hendardi (kanan), menye­rah­kan la­por­an investigasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Anggota tim gabungan pencari fakta bentukan Kepolisian RI, Hendardi (kanan), menye­rah­kan la­por­an investigasi. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan tim yang dibentuk Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan bekerja sejak Januari lalu itu seharusnya bisa menemukan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. “Wajar jika KPK kecewa karena kasus ini serang-an terhadap institusi KPK,” ujar Syarif, Kamis, 19 Juli lalu.

Rabu pekan lalu, tim gabungan mengumumkan hasil penelusuran atas serangan terhadap Novel. Juru bicara tim gabungan, Nur Kholis, mengatakan timnya tak menemukan bukti kuat untuk menunjuk pelaku teror. Tim juga sudah berupaya mengidentifikasi pelaku yang terekam dalam kamera pengintai di sekitar rumah Novel, tapi suasana saat itu gelap dan pelaku menggunakan helm.

Alih-alih mengungkap pelaku teror, tim itu justru menilai penyerangan diduga terjadi karena Novel menggunakan kewenang-annya sebagai penyidik secara berlebihan. “Diduga pelaku sakit hatinya, dipermalukan oleh Novel,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal.

Teror terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017. Ketika itu, dua orang berboncengan sepeda motor menyiramkan air keras ke wajah Novel, yang tengah berjalan seusai salat subuh di masjid di dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Serangan itu membuat mata Novel cacat permanen. Tapi, hing-ga sekarang, polisi tak kunjung mengungkap pelaku penyerangan tersebut.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mempertanyakan sikap polisi yang malah menuding Novel. “Bagaimana mungkin motif ditemukan tapi pelaku tidak didapatkan?” ujar Yudi. Sejumlah pegiat hak asasi manusia dan antikorupsi menyesalkan sikap polisi. “Tudingan terhadap Novel yang sedang mencari keadilan itu tidak etis,” kata Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana Putri.

Novel sendiri menganggap tuduhan tim gabungan merupakan dalih untuk menutupi temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang pada Januari lalu menyebutkan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terlalu lama menangani kasus itu. Komnas HAM juga menilai terjadi abuse of process dalam me--nyelidiki serangan terhadap Novel. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan Kepala Polri telah membentuk tim teknis lapangan yang akan menindaklanjuti temuan tim gabungan. Tim ini akan memburu tiga terduga penyerang Novel.

Enam Bulan Sia-sia

ENAM bulan bekerja, tim gabung­an Kepolisian RI gagal menemukan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. Sepertinya Novel masih harus menunggu entah sampai kapan hingga pelaku teror terkuak.

 

Temuan Tim Gabungan Kasus ­Novel

» Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel tak berniat membunuh. Indikasinya, zat kimia yang digunakan adalah asam ­sulfat (H2SO4). Cairan ini tak mengaki­batkan luka berat permanen pa­da wajah Novel dan tidak meng­akibatkan kematian.

» Serangan terhadap wajah bertujuan membuat Novel menderita. Diduga motifnya adalah balas dendam yang bisa dilakukan atas dasar kemampuan sendiri atau menyuruh orang lain.

» Teror terhadap Novel terkait de­ngan pekerjaannya sebagai penyi­dik. Ada lima perkara korupsi yang ditangani KPK dan satu kasus pidana umum saat Novel ­bertugas di Kepolisian Resor Bengkulu, yang diduga menjadi penyebab teror.

» Diduga karena penggunaan we­we­nang yang berlebihan, Novel menjadi musuh sejumlah orang yang beperkara di KPK.

» Tiga orang dicurigai terlibat ­te­ror, yaitu satu pria yang ­men­­datangi rumah Novel pada 5 April 2017 dan dua orang yang berada di ­dekat rumah Novel pada 10 April 2017.

 


 

Pengacara Tomy Winata Serang Hakim

KEPOLISIAN menetapkan pengacara pengusaha Tomy Wina­ta, Desrizal, sebagai tersangka kasus penyerangan hakim Peng­­adilan Negeri Jakarta Pusat. “Yang memproses Polres Ja­­karta Pusat,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat, 19 Juli lalu.

Sehari sebelumnya, Desrizal menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan perkara gugatan wanprestasi yang diajukan Tomy Winata. Menggunakan ikat pinggangnya, dia menyabet dahi ketua majelis Sunarso. Sabetannya juga me­­ngenai seorang hakim lain.

Melalui juru bicaranya, Hanna Lilies, Tomy menyesalkan tin­dakan pengacaranya. “Tindakan itu tak seharusnya terjadi,” kata Hanna.

 


 

Garuda Berdamai dengan YouTuber

MASKAPAI penerbangan Garuda Indonesia akhirnya ber­da­mai dengan YouTuber Rius Vernandes terkait dengan unggahan fotonya di Instagram. “Kami mencabut laporan kami terhadap Rius,” ujar Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda, Tomy Tam­patty, seusai mediasi dengan Rius, Jumat, 19 Juli lalu.

Persoalan bermula dari foto daftar menu dalam bentuk tu­lis­an tangan di secarik kertas yang dipotret Rius saat terbang di kelas bisnis dari Sydney menuju Jakarta, Sabtu, 13 Juli lalu. Foto itu menjadi viral. Garuda kemudian mengeluarkan aturan yang melarang penumpang mengambil gambar dan video selama pe­nerbangan.

Manajemen Garuda kemudian mencabut aturan itu setelah me­nuai hujatan di media sosial. Serikat Karyawan Garuda kemu­dian melaporkan Rius dan tunangannya ke polisi. Rius berterima kasih karena Garuda mau menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

 


 

Warga korban gempa di tenda darurat Desa Yomen, Kepulauan Joro­nga, Halmahera Selatan, Maluku Utara, 16 Juli 2019. ANTARA/Abdul Fatah

 

6 Orang Tewas Akibat Gempa Halmahera

SEDIKITNYA enam orang meninggal akibat gempa 7,2 magni­tudo yang mengguncang Halmahera Selatan, Maluku Utara, Ahad, 14 Juli lalu. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ma­luku Utara mencatat 49 orang terluka.

“Semua korban meninggal sudah dikubur,” kata Kepala BPBD Maluku Utara Ridwan Saban, Selasa, 16 Juli lalu. Me­­­­nurut Ridwan, gempa juga mengakibatkan 971 rumah rusak berat dan membuat 3.104 orang mengungsi. Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba menetapkan masa tang­gap darurat selama tujuh hari.

Dinas Kesehatan Halmahera Selatan menyebutkan para peng­ungsi kesulitan mengakses air bersih dan kekurangan pasokan makanan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengirimkan bantuan logistik, seperti tenda dan berbagai ke­per­luan pengungsi, dengan helikopter dan pesawat Hercules.

 


 

Terdakwa kasus dugaan suap Taufik Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. ANTARA/R. Rekotomo

 

Wakil Ketua DPR Divonis 6 Tahun Penjara

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif, Taufik Kurnia­wan, 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 15 Juli lalu, hakim juga mewajibkan politikus Partai Amanat Nasional itu mengembalikan duit Rp 4,2 miliar dan mencabut hak politiknya selama 3 tahun.

Taufik diyakini menerima suap Rp 3,65 miliar dari Bupati Ke­­bu­men Yahya Fuad untuk mengurus dana alokasi khusus da­­lam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Dia juga terbukti menerima suap Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga Tasdi untuk mengurus anggaran serupa pada APBN 2017.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, meng­apresiasi putusan tersebut. “Pencabutan hak politik perlu diterapkan secara konsisten, terutama untuk kasus korupsi yang dilakukan politikus.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus