Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mengecam penyegelan Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kabupaten Garut. Tindakan itu menurut Direktur LBH Bandung Heri Pramono, melawan amanat konstitusi negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Di mana negara seharusnya menjamin kebebasan beragama bagi warga Indonesia,” kata Heri, Sabtu, 6 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LBH mendesak Presiden, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Garut untuk segera turun tangan mengatasi dan mencegah terjadinya peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak beragama. “Seiring dengan akan terlaksananya pemilihan kepala daerah,” ujar Heri.
Khusus kepada Bupati Garut dan aparat terkait, LBH Bandung mendesak agar segel masjid dicabut karena tidak sesuai dengan konstitusi. Menurut Heri, tindakan diskriminasi terhadap kelompok beragama berulang kali terjadi.
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan segel terhadap Masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut pada Selasa, 2 Juli 2024. Penyegelan ikut didampingi oleh Tim Pakem yang terdiri dari unsur seperti kepolisian, tentara, kejaksaan dan Majelis Ulama Indonesia.
“Karena adanya aduan masyarakat, tidak berizin, dan untuk menghindari konflik di antara masyarakat,” kata Heri.
Dalih tersebut, menurut Heri, tidak menggugurkan jaminan hak asasi. Sesuai pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya.
Tindakan penyegelan itu dinilai LBH Bandung menambah kegagalan negara dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga Ahmadiyah. “Tidak hanya lalai tapi negara ikut terlibat dan aktif dalam pelanggaran HAM,” ujar Heri.
Berkaitan dengan penyegelan masjid Jamaah Ahmadiyah itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut Jaya P. Sitompul mengatakan pihaknya tidak melanggar aturan. "Tindakan kami sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Menurut Jaya, masjid yang disegel itu melanggar Pasal 14 juncto pasal 23 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006, tentang kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Alasannya karena syarat pendirian mesjid tidak memenuhi ketentuan.
Jaya menyebut kegiatan Ahmadiyah dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011, tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat dan Fatwa MUI.
Pilihan Editor: Masjid Ahmadiyah di Garut Disegel Pemerintah Tanpa Proses Dialog