Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Sukamta, meminta pemerintah Indonesia aktif mengawal gencatan senjata antara Israel dan Hamas agar dilakukan permanen di Gaza, Palestina. Menurut Sukamta, pemerintah bisa mendorong Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mengawalnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemerintah Indonesia dapat menginisasi diselenggarakannya sidang istimewa OKI,” kata legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 16 Januari 2025.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengatakan pemerintah Indonesia bisa berkomunikasi terlebih dahulu dengan Qatar dan Mesir yang terlibat langsung memediasi gencatan senjata. Ia mengatakan sidang istimewa OKI secara spesifik bisa membuat kesepakatan peta jalan pemulihan Palestina, dalam jangka pendek dari sisi pemulihan situasi kemanusiaan.
“Jangka panjangnya setelah tercapai gencatan senjata permanen, terkait dengan pemulihan infrastruktur hingga pemulihan ekonomi dan pemerintahan di Palestina,” ujarnya.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyambut baik kesepakatan gencatan senjata antara Hamas dan Israel di Gaza. Ia menyebutnya sebagai momentum baik yang perlu dipertahankan.
Sugiono berharap agar kedua pihak bisa memenuhi kewajiban masing-masing sehingga suasana kondusif bisa berlanjut dan tidak lagi memakan korban.
"Semoga semua pihak benar-benar memenuhi kewajiban-kewajiban yang ada di masing-masing sehingga tercipta satu suasana yang benar-benar mendukung dan kondusif untuk berlanjutnya gencatan senjata ini. Dan saya kira ini satu momentum yang bagus," kata Sugiono usai menghadiri musyawarah nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Januari 2025.
Pada 16 Januari 2025, Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al-Thani mengumumkan telah tercapainya kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas yang akan berlaku pada Ahad 19 Januari 2025.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.