Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Lima buat willy

Dijatuhi hukuman 5 th penjara dan denda Rp 20 juta terbukti melakukan korupsi menyelewengkan dana reboisasi perkebunan kelapa di sul-ut. terdakwa mengajukan permohonan mengundurkan diri dari DPR.(nas)

3 Desember 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKHIRNYA Ir. Willy Arnold Nayoan, 40, dinyatakan bersalah. Pengadilan Negeri Manado, Kamis petang minggu lalu, menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 20 juta (subsider enam bulan kurungan) terhadap anggota FKP dan bendahara DPD Golkar Sulawesi Utara itu. Dalam tuntutannya pertengahan September lalu, Jaksa Amir Effendi Hutapea, S.H. minta aar majelis hakim menghukum delapan tahun penjara dan denda Rp 20 juta (subsider enam bulan kurungan) kepada terdakwa. Willy Nayoan sebelumnya menjabat kepala Dinas Perkebunan Sul-Ut merangkap pimpinan Proyek Peremajaan, Rehabilitasi dan Perluasan Tanaman Ekspor. Menurut Jaksa, antara 1979 dan 1982 terdakwa terbukti memperkaya diri atau badan lain yang -langsung atau tidak- merugikan negara Rp 2,3 milyar. Willy juga dituduh mencairkan uang proyek yang sudah bukan wewenangnya lagi. Tapi dalam keputusannya, maielis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti memperkaya diri, melainkan telah menguntungkan orang atau badan lain dan merugikan negara. Terdakwa secara langsung merugikan uang negara sebanyak Rp 700 juta. Sedang uang negara selebihnya merupakan kerugian yang diakibatkan tindakan terdakwa secara tidak langsung. Willy, bapak empat anak itu, semula tetap tegar selama mendenYar keputusan pengadilan. Tapi, begitu ia berpelukan dengan istrinya, matanya berkaca-kaca. Sementara ia menyatakan naik banding, rumah mewahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, disita untuk negara. Enam bulan lalu, dengan yakin Willy menyatakan kepada TEMPO bahwa ia tidak bersalah. Tiga hari sebelum vonis, Willy mengajukan permohonan mengundurkan diri dari keanggotaan DPR kepada ketua FKP. Ketua umum DPP Golkar, Sudharmono, S.H., menghargai sikap itu. Adakah itu berarti keluar dari keangotaan Golkar? Menurut Sudharmono, tidak harus begitu. "Selama tidak bertcntangan dengan peraturan, ya tetap jadi anggota," katanya Sabtu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus