Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Partai Buruh melobi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan agar sama-sama berkoalisi mengusung Anies Baswedan.
PDIP menyebutkan Anies berpeluang diusung dalam pilkada Jakarta 2024 apabila menjadi kader PDIP.
Anies bersikap menunggu saja dari partai, termasuk dari PDIP.
PERSAMUHAN antara Anies Baswedan dan sejumlah anggota Komite Eksekutif Partai Buruh berlangsung secara tertutup pada Ahad siang, 25 Agustus 2024. Selama lebih-kurang satu jam, pertemuan di Posko Pemenangan Partai Buruh di Tebet, Jakarta Selatan, itu membahas dukungan partai dan rencana koalisi dengan partai lain untuk mengusung Anies sebagai bakal calon Gubernur Jakarta. “Kami membahas pencalonan dan strategi mendukung Anies,” ujar Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin seusai pertemuan, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Partai Buruh dalam pertemuan itu menyatakan berkomitmen mendukung Anies dalam pemilihan kepala daerah di Jakarta. Said menuturkan Anies dianggap berpihak kepada buruh dan memiliki visi yang mewakili Partai Buruh. Dalam pertemuan itu, Partai Buruh menyatakan siap memobilisasi massa untuk mendukung Anies.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peluang dan peta baru pilkada, termasuk di Jakarta, terlihat berubah setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa pekan lalu, 20 Agustus 2024. Lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, majelis hakim konstitusi mengubah ambang batas syarat bagi partai yang mengusung calon kepala daerah.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kedua dari kiri); calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan; dan cawapres Muhaimin Iskandar berbincang dengan Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi saat bertemu setelah putusan sengketa pilpres oleh MK, di kantor DPP PKS, Jakarta, 23 April 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
MK dalam putusannya menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap. Dengan begitu, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan sendiri pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Anies sebelumnya diusung Partai Keadilan Sejahtera sebagai calon Gubernur Jakarta. PKS menduetkan Anies dengan mantan Presiden PKS, Sohibul Iman. PKS memiliki 18 kursi di DPRD Jakarta hasil pemilihan legislatif 2024. PKS membutuhkan empat kursi lagi sebagai syarat ambang batas pencalonan.
Namun duet tersebut gagal. PKS bersama Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai NasDem—sama-sama berkoalisi dalam pemilihan presiden—memilih bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM). KIM sebenarnya merupakan koalisi yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden. KIM terdiri atas Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Gelora, dan Garuda.
Dalam perhelatan pilkada Jakarta, KIM mengusung mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), serta politikus PKS, Suswono, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. “Kami ganti surat keputusan terbaru, yaitu RK-Suswono," ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Selain PKS, ada 11 partai yang mengusung RK-Suswono sehingga menjadikan KIM sebagai koalisi yang disebut KIM Plus.
Setelah putusan MK terbit, nama Anies sebagai calon yang diperhitungkan dalam pilkada Jakarta kembali muncul. Partai Buruh sebenarnya belum bisa mengusung sendiri calonnya meski ada putusan MK. Sebab, Partai Buruh hanya mengantongi 972.898 suara atau hanya 1 persen perolehan suara sah. Partai Buruh menyatakan ingin berkoalisi dengan partai lain. “Di depan Anies, saya paparkan tiga opsi berkoalisi dengan partai lain,” ucap Said.
Tiga opsi itu adalah, pertama, Partai Buruh berkoalisi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kedua, Partai Buruh berkoalisi dengan PDIP dan partai-partai non-parlemen yang belum masuk KIM, seperti Partai Kebangkitan Nusantara dan Hanura. Opsi ketiga, Partai Buruh berkoalisi dengan Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Gelora.
Berdasarkan hitungan Said, tiga opsi itu memungkinkan koalisi partai mencapai ambang batas setelah terbit putusan MK sebesar 7,5 persen. Dengan begitu, koalisi tersebut bisa mendukung Anies dalam pilkada Jakarta. Adapun PDIP, dari hasil pemilihan legislatif Jakarta, memperoleh 14,01 persen.
Untuk mewujudkan opsi koalisi, Partai Buruh berfokus mendekati PDIP. Rencananya, Partai Buruh akan menawarkan pertemuan dengan PDIP dan mengajak mendukung Anies dalam pilkada Jakarta. “Intinya kami mendukung PDIP. Harapannya, berkenan untuk memilih Anies,” kata Said.
Adapun Anies mengatakan masih menunggu perkembangan dan proses, termasuk dari PDIP. “Saya menunggu saja,” ucapnya seusai pertemuan dengan Partai Buruh. Anies tercatat sudah mendatangi Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jakarta pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Dalam pertemuan itu, belum ada kesepakatan PDIP mendukung Anies maju dalam pemilihan Gubernur Jakarta. Ketua Dewan Pengurus Pusat PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan Anies berpeluang diusung dalam pilkada Jakarta 2024 apabila menjadi kader PDIP.
Anies Baswedan dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan DKI Jakarta Adi Wijaya alias Aming di kantor DPD PDIP DKI Jakarta, 24 Agustus 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan nasib Anies menunggu keputusan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Kalau untuk calon Gubernur Jakarta, masih dipertimbangkan Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Ahmad seusai deklarasi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, di ICE BSD, Tangerang, Banten, Ahad, 25 Agustus 2024.
Ahmad Basarah mengungkapkan, beberapa jam setelah MK memutuskan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, dia menghubungi Anies dan mengajaknya bertemu di Jakarta Selatan. Keduanya membahas pilkada Jakarta. Basarah bercerita, pertemuan dengan Anies membahas pemikiran proklamator Soekarno-Hatta. Salah satu topik yang dibahas adalah Islam dan nasionalisme. "Kami banyak berdiskusi, dialog kebangsaan, diskusi tentang ajaran-ajaran pemikiran-pemikiran Bung Karno, hubungan antara Islam dan nasionalis, bicara tentang politik, dan sebagainya," katanya setelah menghadiri muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pendekatan historis menjadi hal penting. "PDIP membuka peluang Anes menjadi calon Gubernur Jakarta selama berkomitmen terhadap ideologi dan keberpihakan pada wong cilik," kata Hasto.
Anies menuturkan diberi delapan buku saat bertemu dengan pengurus DPD PDIP Jakarta. Buku-buku tersebut antara lain Pokok Pikiran Bung Karno; Keislaman Bung Karno; Bung Karno, Islam, dan Pancasila; serta Megawati dalam Catatan Wartawan: Menangis dan Tertawa Bersama Rakyat. “Saya pelajari dulu dan memastikan titipan pesan-pesan tadi saya bisa pahami dengan baik dan diskusikan dengan baik,” kata Anies.
Safari politik Anies tak berhenti di Partai Buruh dan PDIP. Dia juga menyambangi kantor DPD Hanura Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, kemarin. Ketua DPD Hanura Djafar Badjeber mengatakan belum secara resmi memberikan dukungan kepada Anies untuk maju dalam pilkada Jakarta. “Kami baru sekadar penjajakan. Dalam arti kata, ini aspirasi, ya,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara I Gede Pasek Suardika mengatakan partainya masih membahas kemungkinan mendukung Anies. “Kami masih membahas di lingkup internal,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan putusan MK memang mengubah konstelasi pilkada di Jakarta. Namun ia memastikan KIM Plus tetap solid mendukung RK-Suswono. “KIM tetap solid,” katanya saat dihubungi kemarin.
Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda mengatakan PKB sudah telanjur bergabung dengan Gerindra untuk mendukung RK-Suswono. PKB berkomitmen tetap mendukung RK-Suswono. “Kecuali kemarin jika kami belum hadir saat deklarasi, mungkin ada opsi-opsi lain,” kata Huda di Bali, kemarin.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tidak ada friksi dalam KIM Plus setelah putusan MK. “Kami masih solid untuk pemilihan Gubernur Jakarta,” katanya melalui pesan pendek kepada Tempo pada Ahad, 25 Agustus 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sebelum ada putusan MK, Golkar sudah menetapkan calon di semua daerah. Penetapan calon itu didasarkan pada pertimbangan matang, seperti pasangan yang berpotensi menang. Putusan MK, kata Doli, diyakini tak begitu berpengaruh. Aturan yang berubah hanya mengubah strategi. “Perubahan itu untuk menghadapi adanya penambahan lawan pasangan calon,” kata Doli di Jakarta, kemarin.
Adapun Ridwan Kamil menegaskan tak gentar dan siap menghadapi siapa pun dalam pilkada Jakarta pada 27 November 2024. Ridwan Kamil atau sering disebut Kang Emil mengatakan dia sudah menang berkali-kali dalam pemilihan-pemilihan sebelumnya. RK adalah Wali Kota Bandung periode 2013-2018, yang kemudian menjabat Gubernur Jawa Barat (2018-2023).
Dia juga menyatakan berterima kasih atas dukungan partai politik. "Dukungan partai politik bersama instrumennya, jika dikelola dengan baik, menghasilkan kondusivitas dan keberhasilan," katanya.
Aksi mengusung Anies Baswedan pada pilkada DKI Jakarta 2024 dengan mendatangi kantor DPP PDIP, Jakarta, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra.
Sementara itu, hasil survei Indikator Politik menunjukkan nama Anies Baswedan; politikus PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok; dan Ridwan Kamil memiliki elektabilitas tinggi dalam pilkada Jakarta 2024. Survei pada Juni 2024 terhadap 800 responden menunjukkan Anies memiliki elektabilitas 41,9 persen, Ahok 27,9 persen, dan Ridwan Kamil 17,3 persen.
Pada simulasi dua nama, peluang Anies menang lebih besar bila dihadapkan dengan RK. Anies unggul dengan 50,1 persen dan RK sebesar 38,8 persen. Jika Ahok berhadapan dengan RK bisa imbang karena keduanya memperoleh 44,7 persen.
Peneliti lembaga survei Indikator Politik, Kennedy Muslim, mengatakan survei itu menunjukkan bahwa mengusung Anies berpeluang lebih besar ketimbang calon lainnya. Apalagi, kata dia, PDI Perjuangan saat ini berada di persimpangan jalan karena pendaftaran kandidat calon Gubernur Jakarta dibuka pada 27 Agustus 2024. “Dari sisi kemenangan elektoral, pasti memilih Anies,” kata Kennedy saat dihubungi, kemarin.
Namun Kennedy menilai Megawati ada kemungkinan sulit memilih Anies karena pertimbangan ideologis. Meski ada musuh bersama, yaitu KIM Plus, ada jarak ideologis antara PDIP dan Anies. Di samping itu, Kennedy mengatakan, PDIP memiliki risiko bila mengusung Anies. Di level elite partai, mungkin pengusungan ini tak membuat masalah. Namun di tingkat akar rumput bisa memunculkan penolakan keras. Hal ini terlihat dari data survei Indikator pada Juni lalu. “Basis PDIP yang memilih Anies hanya 8 persen,” ucapnya.
DPR Setuju Peraturan KPU Adopsi Putusan MK
Dalam kesempatan terpisah, Komisi II DPR menyepakati rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum untuk pilkada 2024. Komisi bidang pemerintahan DPR dalam rapat dengar pendapat dengan KPU kemarin menyatakan peraturan KPU itu disesuaikan dengan putusan MK.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui Rancangan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah yang di dalamnya mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. "Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dan sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin
Dua putusan MK itu berhubungan dengan syarat ambang batas pencalonan dan batas usia pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pilkada. Putusan MK sebelumnya direspons Badan Legislasi DPR dengan merevisi Undang-Undang Pilkada dan berencana disahkan dalam rapat paripurna. Namun DPR membatalkan pengesahan revisi tersebut karena jumlah peserta rapat paripurna tidak mencapai kuorum dan aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas serta Ketua KPU Mochammad Afifuddin hadir dalam rapat dengan Komisi II DPR. Rapat juga diikuti perwakilan Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri. Rapat berlangsung selama kurang-lebih 30 menit sejak pukul 10.30 hingga 11.00 WIB.
Doli mengatakan Komisi II DPR setuju KPU mengakomodasi dua putusan MK seutuhnya. “Tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan nomor 60 dan 70,” ujarnya.
Afifuddin mengatakan Kementerian Hukum dan HAM segera mengharmonisasi revisi peraturan KPU sesuai dengan putusan MK. "Intinya, usulan KPU soal perubahan untuk mengadopsi putusan MK sudah dilakukan dan diterima seluruhnya," katanya. KPU juga sudah menyiapkan jadwal pendaftaran pasangan calon mulai 27 Agustus 2024.
Supratman Andi Agtas memastikan kementeriannya akan segera mengurus harmonisasi perundangan terhadap peraturan KPU. “Ini adalah jaminan bahwa insyaallah secepat mungkin perubahan PKPU itu segera kami harmonisasi dan segera mungkin diundangkan,” ucapnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Joniansyah (Tangerang), Sultan Abdurrahman, Eka Yudha Saputra, Savero Aristia Wienanto, dan Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.