Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Lokataru Bilang Yandri Susanto Hanya Menangkan Istrinya di Pilkada Serang

Delpedro mengatakan Yandri Susanto terbukti melakukan intervensi politik dalam pilkada Kabupaten Serang untuk memenangkan istrinya.

26 Februari 2025 | 13.14 WIB

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto ketika menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi terkait putusan MK yang membuktikan keterlibatannya untuk memenangkan istrinya dalam Pilkada Serang. TEMPO/Vedro Imanuel.
Perbesar
Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto ketika menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi terkait putusan MK yang membuktikan keterlibatannya untuk memenangkan istrinya dalam Pilkada Serang. TEMPO/Vedro Imanuel.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi pemantau pemilu dan demokrasi, Lokataru Foundation, mengatakan Menteri Desa Yandri Susanto tidak bekerja, melainkan hanya memenangkan istrinya pada pilkada Serang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengatakan pihaknya telah menyurati Presiden Prabowo Subianto. Ia menantang Presiden Prabowo berani mencopot Yandri karena cawe-cawe dalam pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Supaya kita lihat bagaimana keseriusan kabinet ini. Apalagi ini dilakukan di 100 hari kerja. Artinya selama 100 hari kerja ini Yandri tidak kerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten,” kata Delpedro ketika ditemui di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025. 

Delpedro mengatakan Yandri terbukti melakukan intervensi politik dalam pilkada Kabupaten Serang untuk memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah. Ratu merupakan calon bupati Serang nomor urut dua. Cawe-cawe Yandri terbukti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025. Atas dasar pelanggaran tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Serang. 

“Kami memberikan surat kepada presiden untuk presiden memberhentikan atau mencobot Yandri sebagai Menteri Desa. Karena ini sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi yang kita pahami bahwa keputusannya sudah final, mengikat dan harus dihormati. Maka dari itu harus ada tindak lanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Yandri Susanto hari ini, Rabu, 26 Februari 2025, menggelar konperensi pers merespons putusan MK. Jumpa pers di daerah Tebet, Jakarta Selatan, itu dilakukan Yandri satu arah tanpa memberi kesempatan wartawan untuk bertanya. Dalam kesempatan itu, dia membantah dalil-dalil putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, di Pilkada Serang.

"Dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan," kata Yandri.

Dalil pertama yang diklarifikasi oleh Yandri adalah soal agenda rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Menurut MK, dalam acara itu ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap Ratu sebagai calon bupati nomor urut dua. 

Hal tersebut yang kemudian dibantah Yandri. Ia mengklaim, pada tanggal tersebut dirinya masih belum dilantik menjadi Menteri Desa. Kehadirannya dalam acara tersebut sebatas memenuhi undangan, bukan menjadi pihak yang mengundang para kepala desa. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus