Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MA Memupus Impian Partai Idaman Berlaga di Pemilu 2019

Mahkamah Agung memupuskan harapan Partai Idaman untuk berlaga di Pemilu 2019. Uji materi terhadap PKPU Verifikasi Parpol ditolak MA.

8 Juni 2018 | 07.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama tetap akan memperjuangkan hak politiknya terkait putusan Bawaslu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Impian Partai Idaman ikut dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 akhirnya kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama. "Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materil," kata ketua majelis hakim Yulius dalam lembar putusan yang diunggah dalam website Mahkamah Agung, Kamis, 7 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengajuan gugatan judicial review ini bermula ketika KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Dengan adanya peraturan yang menggantikan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017,  KPU melakukan verifikasi ulang seluruh partai untuk mengikuti pemilihan umum 2019. Hasilnya, Partai Idaman dinyatakan tidak lolos.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rhoma Irama tidak terima dan menggugat keputusan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, gugatannya ditolak. Tak putus asa, raja dangdut itu lantas mengajukan judicial review terhadap PKPU yang menjadi dasar KPU melakukan verifikasi ulang ke Mahkamah Agung. Menurut Rhoma, peraturan KPU itu bertentangan dengan undang-undang di atasnya dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa dalil Rhoma yang menyatakan penggantian peraturan menyebabkan ketidakpastian hukum tidak terbukti. Menurut hakim, Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur proses dan hasil verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilu telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu, perbedaan metode yang digunakan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2018 dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 hanya sebatas pilihan penggunaan metode verifikasi dan tidak mengurangi validitas hasil verifikasi. Untuk itu, hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU tetap berlaku dan dinyatakan sah.  "Dengan demikian, objek hak uji materiil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar hakim.

Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama, mengatakan putusan ini tidak aneh lantaran sejak awal ia sudah merasa didiskriminasi. Ia pun menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum lain karena sudah tidak percaya dengan proses hukum negara ini. “Saya sudah hopeless. Kami ajukan saja ke mahkamah tertinggi, Tuhan Yang Maha Esa,” katanya menutup asa untuk tampil dalam Pemilu 2019.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus