Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Machfud Arifin akan Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Kota Surabaya ke MK

Kubu Machfud Arifin menduga ada kecurfangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Surabaya.

17 Desember 2020 | 15.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Machfud Arifin - Mujiaman, akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada Surabaya 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan nomor urut 2 ini menganggap banyak kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TMS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bagi saya, langkah hukum di MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan," kata Machfud didampingi Mujiaman dan tim kuasa hukumnya saat konferensi pers di Surabaya, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Machfud mengatakan ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk ke depannya. "Karena ada persoalan kecurangan terstruktur, sistematis dan massif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja," ujarnya.

Selain itu, kata dia, upaya hukum ke MK juga didorong keinginan konstituennya yang sudah memberikan pilihan politiknya dalam pilkada pada 9 Desember 2020. Dia mengatakan, berdasarkan data Sirekap, setidaknya ada sebanyak 426.946 warga Surabaya yang telah memilih dirinya.

Pasangan ini telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari enam pengacara. Mereka adalah Donal Fariz, Febri Diansyah, Veri Junaidi, Jamil Burhan, Slamet Santoso, dan Muhammad Sholeh. Mereka rencananya akan mendaftarkan gugatan ke MK Senin pekan depan.

Perwakilan tim kuasa hukum Machfud-Mujiaman, Donal Fariz, mengatakan gugatan ke MK diajukan karena proses pilkada di Kota Surabaya banyak terjadi kecurangan yang bersifat TMS. Khususnya struktur birokrasi, kebijakan, dan anggaran yang diarahkan untuk memenangkan paslon tertentu.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Surabaya menunjukkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman kalah dari Eri Cahyadi - Armudji. Machfud-Mujiaman memperoleh 451.794 suara, sedangkan Eri-Armudji mendapat 597.540.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus